8 Poin Wajib Dipatuhi Selama PSBB di Berlakukan di Kota Padang


IMPIANNEWS.COM (Padang).

Tim satuan gugus tugas penangananan virus corona (covid-19) Kota Padang, menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, jelang diberlakukannya secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang yang juga serentak diterapkan di kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat.

"PSBB bakal diberlakukan terhitung Rabu, 22 April hingga 5 Mei 2020. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat di Kota Padang dapat memahami dan mentaati aturan yang ada selama PSBB ini berlangsung," jelas Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai memimpin sosialisasi ke sejumlah tempat, Selasa (21/4/2020).

Adapun rute sosialisasi yang dilakukan wawako bersama tim diantaranya adalah menyisir kawasan Kecamatan Padang Timur, Padang Selatan, Pauh dan Lubuk Begalung. Sosialisasi dilakukan di tempat-tempat umum, pertokoan, jalan raya hingga masjid/mushala dan pemukiman penduduk.

Dalam rombongan terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasmi, Kasat Pol PP Alfiadi dan juga didukubg dari personil POM TNI-AD serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.

Dijelaskan wawako, dalam pemberlakuan PSBB diharapkan peran aktif masyarakat untuk dapat mentaati semua aturan PSBB selama lebih kurang 14 hari tersebut. Terkait pemberlakuan PSBB di Kota Padang terangnya, telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.870.202/BPBD-Pdg/IV/2020 tentang PSBB dalam rangka Penanganan Dampak Corona Covid-19 di Kota Padang.

"Ada 8 poin yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat Kota Padang selama pemberlakuan PSBB di Kota Padang. Diantaranya peliburan seluruh sekolah/institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker," terangnya.

Selain itu, papar Hendri, warga juga dilarang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan dirumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.

Kemudian, warga juga dilarang melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 (lima) orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laudry) dengan menjaga jarak aman (pshycal distancing) dan memakai masker.

"Selanjutnya, untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/cafe/resto tetap berjualan tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk, makanan hanya dibawa pulang (take away) dan dalam antrian menjaga jarak aman (physical distancing)."

Tak hanya itu tambahnya lagi, pemko juga melarang melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.

"Selama PSBB, juga dibatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker. Dalam PSBB ini juga menetapkan kendaraan roda 2 (dua) tidak boleh membawa penumpang selama PSBB. Kita berharap warga mematuhi semua aturan tersebut karena ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota ini," cetusnya mengakhiri. (vid)


Post a Comment

0 Comments