Kondisi Darurat Covid 19, Untuk Dapat Berikan Isentif pada Pelaku UMKM


IMPIANNEWS.COM (Padang Panjang).

Merespon kondisi Darurat Covid-19 serta menindaklanjuti permintaan Presiden RI untuk memberikan insentif kepada pelaku UMKM baik melalui APBN maupun APBD, Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan diskon sebanyak 75% terhadap sewa kios Pasar Pusat Padang Panjang selama 3 bulan terhitung bulan Maret, April, Mei 2020.

Keputusan ini diambil Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si beserta jajaran dan OPD terkait. 

Hal tersebut disampaikan kepada perwakilan pedagang oleh Kepala Dinas Perdagkop UKM Arpan, SH, yang dihadiri juga oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, Kabag Perekonomian Putra Dewangga, SS, M.Si dan Kepala UPTD Pengelola Pasar Kota Padang Panjang Doni, ST di Ruang Pertemuan UPTD Pengelola Pasar Kota Padang Panjang, Kamis (26/3).

"Pemberian diskon ini dapat meringankan beban pedagang Pasar Pusat Padang Panjang ditengah kelesuan transaksi yang disebabkan pandemi Covid-19," ujar Walikota yang diwakili Kepala Dinas Perdagkop UKM.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang biasa dipanggil Pak Japang menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemko karena telah sangat memahami kondisi masyarakat pedagang sehingga langsung mengambil keputusan yang meringankan beban pedagang ditengah kesulitan sebagai dampak Covid-19.

Beliau sangat berterimakasih kepada Pemko dan berharap bisa melewati krisis akibat Covid-19 ini dengan sebaik-baiknya. (as).

#tafch
#padangpanjang
#covid19

Post a Comment

0 Comments