Kafe Emstu Disegel

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Pemerintah Kota Payakumbuh kembali melakukan penyegelan kepada kafe karaoke yang terletak di salah satu pusat pertokoan Kota Payakumbuh. Aksi itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Kamis (26/3/2020).

Turut mendampingi Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Julianson, Babinsa Koramil 01/Pyk, Kasatpol PP Devitra dan jajarannya, serta Kadis DPMPTSP Harmayunis dalam penyegelan kepada usaha kafe karaoke yang berada di basemen Ramayana Payakumbuh tersebut.

"Kafe Emstu sudah habis izinnya sejak 21 Februari 2020, hari ini dilakukan penyegelan, apabila masih beroperasi, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan," kata Harmayunis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyebut pemko Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha di Payakumbuh asalkan usahanya itu jauh dari Maksiat dan Penyakit Masyarakat, karena di Payakumbuh ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.

"Kita memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat, kita rasa aturannya ini sudah cukup jelas," kata Erwin Yunaz.(014)

Post a Comment

0 Comments