Dharmasraya Berlakukan Work from Home dan Kesepakatan Bersama

IMPIANNEWS.COM
Dharmasraya,  --- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Dharmasraya Berlakukan work from home untuk ASN. Mendukung percepatan pencegahan dan penanggulangan Pemkab Dharmasraya, lahirkan keputusan bersama tertanggal 26 Maret 2020.

Hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, Polres, Kemenag dan MUI Kabupaten Dharmasraya, menghentikan sementara kegiatan masjid dan mushalla yang berada di sepanjang Jalur Lintas Sumatera. Hal ini dilakukukan guna mengantisipasi penyebaran dampak Covid-19.

Sebelumnya, Setelah mengalihkan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah di setiap satuan pendidikan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga akan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN. Pemberlakuan WFH ini akan dimulai Senin, 30 Maret 2020. 

Pemberlakuan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor : 800/226/BKPSDM-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. 

Surat Edaran tertanggal 26 Maret 2020 itu merupakan tindaklanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Namun demikian, tidak semua ASN harus bekerja dari rumah. ASN yang bertugas di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti diantaranya Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Dukcapil, dan Dinas PMPTSP, tetap masuk kantor, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Hanya saja mereka diminta membatasi pelayanan yang bersifat tatap muka. Kalau memungkinkan, diupayakan melakukan pelayanan melalui aplikasi dan data elektronik. 

Sementara, perangkat daerah yang bertugas di luar pelayanan publik, diizinkan untuk bekerja dari rumah. Namun dengan ketentuan, pejabat Eselon II dan Eselon III wajib melaksanakan tugas seperti biasa. 

Sedangkan untuk Eselon IV dan jajaran fungsional umum, disusun berdasarkan jadwal piket. Bagi pegawai yang diizinkan bekerja dari rumah, harus tetap masuk kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.(014)

Post a Comment

0 Comments