Kementerian Agama Tingkatkan Kualitas Layanan Haji dari Tahun ke Tahun

IMPIANNEWS.COM
Bukittinggi, --- Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Tri Andriani Djusair bertindak sebagai pembina apel Selasa, 25 Februari 2020. Dalam arahannya kasi Penyeleggara Haji dan umrah ini menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggara Haji tahun 2020, antara lain terkait porsi untuk Jama'ah haji lansia.

"Pemberangkatan Calon Jama'ah haji usia lanjut (lansia) yang tertuang dalam UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi prioritas pemerintah yang berbeda dengan peraturan sebelumnya. Kemenag menambah kuota untuk jamaah haji lansia sebesar 1% dari total kuota haji. Ada tiga kategori yang akan mengisi kuota lansia prioritas yaitu kelompok usia diatas 95 tahun dengan masa tunggu 3 tahun. Kelompok usia 85-95 tahun dengan masa tunggu 5 tahun. Terakhir, kelompok usia 75-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun," tuturnya.

Selanjutnya Tri Andriani Djusair menyampaikan dari tahun ke tahun Kementerian Agama selalu meningkatkan pelayanan terkait penyelenggaraan haji. Untuk tahun 2020 ini ada 10 Inovasi Haji  yang di lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas Layanan Haji Indonesia.

"Ada 10 Inovasi yang di lakukan Kementerian Agama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada Jama'ah haji pertama Kloter Berbasis Wilayah yang mana penyusunan pramanifes kloter haji akan dilakukan lebih awal untuk mengefektifkan bimbingan manasik di kecamatan. Sebab, pembentukan regu dan rombongan dalam kloter akan berbasis wilayah.

Kedua Respons Darurat di Armuzna. Hal ini sebagai bagian dari prosedur pusat krisis dengan melibatkan muassasah. Termasuk di dalamnya, SOP manajemen mitigasi saat ada bencana. 

Ketiga pelayanan Terpadu dan Sistem Pelaporan untuk mengefektifkan sistem pelayanan terpadu di tingkat Daker, terutama Daker Makkah dan Madinah, Arab Saudi. Juga akan dilakukan penyempurnaan sistem pelaporan berbasis aplikasi mobile untuk laporan kloter. Pelayanan petugas juga akan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Ke empat Layanan Konsumsi Selama di Makkah. Konsumsi jemaah haji akan diberikan secara penuh selama di Makkah. Memberikan layanan konsumsi pada masa peak season (tiga hari sebelum dan dua hari setelah puncak haji) dengan menyediakan makanan siap saji.

Ke lima Manasik Sepanjang Tahun. Ini dalam rangka menambah pengetahuan manasik haji jemaah. Akan dilakukan juga manasik jemaah lansia, uzur, dan sakit.

Ke enam Menyederhanaan Proses Visa. Verifikasi dan visa request tidak terpusat, tapi bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kemenag dan paspor tidak perlu dikirim ke Kemenag pusat.

Ke tujuh Penomoran Maktab. Tenda maktab jemaah Indonesia di Arafah dan Mina akan diberi nomor. Yang menjadi basis penomoran yaitu sistem zonasi pemondokan di Makkah.

Ke delapan Penyusunan Regulasi. Melakukan percepatan penyusunan regulasi teknis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ke sembilan Pembayaran Non-Teller dan Non-Tunai. Sistem ini akan digunakan saat pelunasan haji dan penyediaan living cost (uang saku). Nantinya jemaah akan diberi kartu debit sekaligus menjadi kartu identitas jemaah dan sarana bertransaksi.

Ke sepuluh Perbaikan Proses Badal Haji dan Safari Wukuf. Caranya, akan disusun prosedur dan regulasi bersama antara Kemenag dan Kemenkes," papar nya. (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments