Pemukulan Arman, PWI RIAU Minta Pihak Kepolisian Proses Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

IMPIANNEWS.COM (Padang Pariaman)

Kekerasan pada wartawan kembali terjadi, kali ini wartawan okeline.com diduga dipukul oleh bodyguard Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur Sabtu (11/1/20) sore, wartawan yang kerap menyorot gizi buruk dan getor mengejar uang Badan Amil Zakat yang disuga dikorupsi Wabub di Padang Pariaman ini di pukul saat konfirmasi.

“Saya dipukul ketua, mata saya sakit, namun saat ini saya sudah lapor polisi,” kata Arman wartawan Perwakilan Sumbar, Arman bahtiar, Sabtu (11/1/20) seperti dilansir kabarriau.com.

Kekerasan wartawan ini mendapat perhatian serius oleh organisasi PWi di Riau, ketua PWI Pelalawan Asnul Mubarak minta Polisi mengusut kasus memalukan ini.”Kita minta Polisi di Padang Pariaman memproses kasus ini, sebab pelaku mengahmbat kebebasan pers. Ini adalah pelanggran KUHP dan UU Pers, dan secara manusiawi siappun tidak boleh memukul orang dengan seenaknya,” kata Asnul.

Dilansir dari Newshanter.com, Selain itu dia minta organisasi wartawan di Sumbar untuk bersuara dan menuntut Polisi mengusut tuintas kasus ini, segera mungkin.

Arman merupakan wartawan di Sumbar yang sedang berada di Pariaman saat itu dia dikabarkan konfirmasi dengan sejumlah rekan wartawan lain namun bukan konfirmasi yang didapat malah beliau sipukuli diduga bodyguard Suhatri Bur.Pihak PWi minta Kapolri untuk mendesak Kapolres Padang Pariaman mengusut tuntas kasus ini.



Mengerti Kerja Wartawan.

Sementara Ketua Bidang Pembelaan Wartawan (PWI) Pusat H Ocktap Riyadi SH, ketika diminta komentarnya, mengatakan Dalam Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi,hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana seperti halnya UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang tertulis setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangai pelaksanaan kentetuan pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara.

Ocktap Rriady mendesak polisi kalau memang oknum body guard bupati yang memukuli wartawan yang sedang bertugas, oktaf meminta untuk menangkap oknum body guard bupati tersebut ” Itu sudah pidana penganiayaan,”ujar Oktap.

Ketua PWI pusat bagian pembelaan wartawan ini, juga menyatakan bila oknum itu sudah menghalang halangi wartawan yang dilindungi UU NO 40 Tahun 1999 yakni UU PERS.

“Bupati harus mencopot anak buahnya itu” tegasnya. Selain itu Oktap meminta semua orang mengerti kerja wartawan yang harus mendapatkan berita yang mesti disampaikan secara berimbang ke publik.

Orang” Bupati Dituding Pukul Wartawan
Kepala Bagian Humas pemkab Padangpariaman, Anton Wira Tanjung membantah pemberitaan media portal Okeline asal Riau yang menyebut bodiguard bupati Padangpariaman memukul salah seorang wartawan bernama Artman. Menurut Anton berita tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terjadi lapangan.

 Seperti dilansir Lintassumbar.id
Anton menjelaskan yang terjadi sebenarnya adalah oknum wartawan tersebut pada awalnya mewawancarai wakil bupati Padangpariaman, Suhatri Bur. Setelah beberapa lama Suhatri Bur kemudian mengakhiri wawancara dan bergegas pergi.

Artman yang merasa belum puas tetap bersikeras ingin melanjutkan wawancara, sehingga terjadi cekcok. Melihat kejadian tersebut datanglah beberapa pemuda setempat untuk mengamankan Artman.

“Jadi begini, setelah kegiatan peringatan HUT Padangpariaman di kantor bupati, Sabtu, (11/1/2020), sekira pukul 15.30 WIB, Arman, bersama beberapa orang wartawan mewawancarai bupati dengan suasana enjoy dan berlangsung akrab. 

Usai wawancara dengan bupati, Artman kemudian wawancara dengan wakil bupati Suhatri Bur. Saya tidak tahu persis apa yg ditanyakan ke pak wabup tapi saya lihat ada sedikit kesalahpahaman antara Arman dan pak Wabup.

Lalu, saya meminta Arman untuk menyudahi wawancara, tapi Arman tidak mau dan bersikeras tetap lanjut. Kemudian terjadi cekcok antara keduanya. Melihat kejadian tersebut datanglah beberapa warga setempat. Dan terjadilah tarik-menarik baju. Lalu Satpol PP mengamankan Arman menuju parkiran depan kantor bupati. Jadi urusannya bukan dengan bupati atau wakil bupati, tapi warga setempat,” beber Anton yang berada di lokasi pada saat kejadian.

Membantah bupati dan wakil bupati memiliki bodyguard.
“Bupati dan wakil bupati tidak punya bodyguard, malahan bupati dan wakil bupati terkadang ke lapangan siang malam tidak ditemani ajudan dan hanya bersama sopir,” tegas Anton.

Pemda Padangpariaman kata Anton sedang mengkaji kejadian tersebut dan membuka peluang melaporkan oknum wartawan tersebut ke pihak kepolisian.“Kita sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti bukti, ada kemungkinan kita akan ambil langkah hukum,” ujarnya.

Sementara itu ketua PWI Pariaman, Tuangku Damanhuri, ketika dikonfirmasi menegaskan Artman bukanlah anggota PWI Pariaman. Ia mempersilahkan pemkab Padangpariaman jika ingin melaporkan wartawan yang bersangkutan.“Yang bersangkutan bukan anggota PWI Pariaman. Jika pemkab Padangpariaman ingin melaporkan oknum wartawan tersebut silakan,” tegasnya.

Menurut Damanhuri, Artman diketahui memang sudah berulangkali membuat ulah dengan banyak pihak sehingga kerap meresahkan OPD dan masyarakat. 

PWI Pariaman berencana akan memanggil yang bersangkutan karena ikut mencoreng profesi wartawan dan nama PWI Pariaman.

“Yang bersangkutan memang sering bermasalah, kita sudah pernah memperingatkan tapi tidak ada perubahan, nanti kita panggil karena ini mencoreng nama baik wartawan dan PWI,” tutup wartawan Singgalang tersebut.(TIM)

Post a Comment

0 Comments