Lagi, SK4 Lima Puluh Kota Segel Warung Tuak di Piladang

IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Kota, --- Setelah sebelumnya minggu lalu Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) Lima Puluh Kota melakukan penyegelan warung yang diduga dijadikan lokasi maksiat, Kembali pada Kamis (30/01/2020) sore, Tim SK 4 Penegak Peraturan Perda yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, TNI/ Polri serta Denpom melakukan penggerebekan dan penyegelan sebuah warung tuak, kawasan Piladang Batas Kota.

Penggerebekan dan penyegelan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Limapuluh Kota, Nasriyanto. 

Menurutnya warung tuak milik seorang warga bernama D, yang ditenggarai telah melanggar Perda No 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.

Dalam penggerebekan serta penyegelan warung tuak itu, aparat juga mengamnkan satu jerigen dan beberapa botol tuak yang berada di atas meja dan dapur dalam ruangan.

Selanjutnya aparat langsung melakukan penyegelan kedai tuak, dan dilarang untuk melakukan kegiatan menjual tuak atau miras jenis lainnya di warung tersebut. Adapun kepada pemilik aparat dengan tegas meminta agar mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.

:Dan jika pemilik pada suatu hari nanti kembali didapatkan menjual atau membuka warung tuak lagi, maka dengan tidak segan aparat langsung melakukan tindakan hukum kepada pemilik,"pungkas Nasriayanto lagi. (rel/014)

Post a Comment

0 Comments