BAZNAS Padang Buka Permohonan Biaya Konsumtif dan Modal Usaha


Catatan : Awaluddin Kahar
Wartawan dan Pemerhati Zakat

BADAN  Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang tahun 2020 kembali menerima permohonan Mustahik (penerima zakat). 

Penerimaan surat permohonan  telah dibuka Senen, 13 Januari 2020. Namun melihat masih banyak Mustahik di  Kota Padang yang belum mendapat zakat, maka tahun 2020 penerimaan permohonan zakat dibatasi sampai akhir  tahun 2018.

Artinya, bagi Mustahik yang sudah menerima zakat dari Baznas Padang (terakhir menerima tahun 2018) untuk sementara di tahun 2020 permohonannya tidak diterima.

Terkait persyaratan penerima zakat, untuk konsumtif  lanjut usia (Lansia), 
1. Mengajukan permohonan pribadi, 
2. Melampirkan foto kopi KTP,  
3. Melampirkan foto kopi KK, dan 
4. Melampirkan surat tidak mampu/miskin yang asli dari kelurahan.

5. Melampirkan surat aktif berjemaah yang asli dari Masjid atau Mushalla, 
6. Melampirkan dena/lokasi dan foto rumah, 
7. Melampirkan foto lansia yang bersangkutan nampak seluruh badan, 
8. Usia Lansia minimal  65 Tahun, 9. Belum pernah  mengajukan permohonan dua tahun terakhir (tahun 2018 dan 2019).

Sedangkan persyaratan  mendapat modal usaha, selain persyaratan yang sudah ada ditambah beberapa persyaratan lain.

Tambahan persyaratan mendapat modal usaha, melampirkan surat tidak merokok dan  melampirkan surat keterangan usaha asli. 

Dan untuk informasi lebih lengkap bisa ditanya ketika mengajukan surat permohonan ke Kantor Baznas Padang.

Jam kerja Baznas Padang, hari Senin hingga Jumat.

Post a Comment

0 Comments