Tujuh Pembalab Liar, Belakang Balai Kota Padang Di Amankan Satpol PP Padang.

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Lakukan balab liar di belakan balai Kota Padang Kawasan air Pacah, Tujuh Orang remaja serta lima unit motor di amankan Oleh Satpol PP Padang pada senin sore, (9/12).

Hampir setiap hari aktivitas ini mereka lakukan, sehingga menimbulkan keresahan dan menganggu ketertiban umum warga sekitar,  diketahui lokasi tersebut adalah lokasi perkantoran dari Balai Kota Padang. Sehingga ulah mereka tersebut sangat meresahkan. 

Tujuh orang remaja beserta Lima unit motor ini terjaring oleh Satpol PP sekira Pukul 17.40 WIB dan mereka  langsung dibawa Ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.

Di Mako Satpol PP dari hasil  pendataan  kepada tujuh orang yang terjaring ini, diketahui rata-rata mereka masih berstatus pelajar. Kepada petugas mereka berkilah kalau mereka di lokasi tersebut hanya untuk melihat lihat saja. 

Sementara itu terkait penertiban ini Al Amin Kasat Pol PP membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan tujuh orang remaja serta lima unit motor.

Al amin mengatakan lokasi jalan baru di belakang kantor balai kota tersebut sering di jadikan arena balab motor, Sehingga hal tersebut harus di antisipasi dan dilakukan pengawasan.

 Seelanjutnya Kepada tujuh orang yang terjaring ini Al min berpesan  Agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka,  hal tersebut selain menimbulkan keresahan warga sekitar juga sangat berbahaya untuk keselamatan kalian, ucap Al Amin. 

Untuk proses lebih lanjut orang tua dari para remaja ini harus wajib datang ke Satpol PP, Agar mereka tahu perbuatan anak-anak mereka diluar sehingga kedepanya mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka ini.

"Orang tua mereka wajib datang ke Mako Satpol PP agar mereka tahu  kelakuan anak mereka terang Al Amin Kasat Pol PP Padang.

Saat memberikan nasehat Al Amin pun meminta kepada Salah seorang dari mereka untuk membacakan bacaan Sholat serta  masing-masing mereka  juga di mintakan bacakan Ayat-ayat pendek. 

Setelah di data oleh PPNS, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka  yang di ketahui orang tua, barulah mereka di perbolehkan pulang kerumah mereka masing-masing. (tb)

Post a Comment

0 Comments