Ombudsman Tetapkan Pelayanan Publik Kemenag Nomor 2 Nasional

IMPIANNEWS.COM
"Terima kasih Pak Lukman Hakim Saefudin"
Nasional, --- Diterangkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia melalui Wakilnya Lely Pelitasari Soebekty Rabu (27/11/2019) di Jakarta, bahwa berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan, Ombudsman memberi nilai kepatuhan Kemenag sebesar 92,05 dengan 73 layanan. 

Capaian ini, menempatkan Kemenag pada posisi Nomor Dua, setelah Kementerian Luar Negeri yang memperoleh nilai 100 dengan 25 layanan. 

Ombudsman menilai Kementerian Agama telah menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. 

Ombudsman menganugerahi layanan birokrasi Kementerian Agama dengan Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2019 untuk kategori Kementerian. 

Atas optimalisasi layanan publik ini , Menag Fachrul Razi menyampaikan apresiasi kepada Menag Kabinet Kerja Lukman Hakim Saifuddin yang berhasil mengawal Kemenag untuk melakukan perbaikan layanan publik. 

Menag menuturkan, Kementerian Agama ke depan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dengan memasukkan nilai toleransi dan moderasi beragama. 

"Setiap pelayanan publik, kami pasti memasukkan ide-ide kami, yaitu: toleransi dan moderasi beragama. Bukan moderasi agama, kalau agama sudah moderat nggak perlu dimoderasi. Yang perlu dimoderasi adalah kehidupan beragama yang dinamakan moderasi beragama," tegas Menag.(014)

Post a Comment

0 Comments