Kapal Patroli China Usir Nelayan di Natuna, Indonesia Protes Keras

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

 Kementerian Luar Negeri Senin siang (30/12) memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes keras dan juga nota diplomatik protes atas peristiwa pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), termasuk kegiatan penangkapan ikan ilegal serta pelanggaran kedaulatan oleh penjaga pantai China di Perairan Natuna.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada VOA mengatakan dari sisi ketentuan hukum internasional, posisi Indonesia tidak bisa diganggu gugat dan tidak memiliki wilayah yang overlapping atau tumpang tindih dengan pihak China.

Selain itu, kata Faizasyah, tidak ada klaim yuridiksi yang berbenturan dengan negara tirai bambu itu.
Faizasyah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengakui sembilan dash-line China (garis batas yang ditetapkan China) karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

UNCLOS adalah United Nations Convention for the Law of the Sea atau Konvensi Hukum Laut PBB.
Dalam pertemuan singkat itu, Dubes China, ujar Faizasyah, mencatat berbagai hal yang disampaikan Indonesia dan akan segera melaporkan ke Beijing.

“Yang pasti kita sudah menyatakan dengaan sangat tegas secara lisan dan tertulis protes kita dan arena ini wilayah teritori Indonesia tentunya kita akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut,” kata Faizasyah.

Ditambahkannya bahwa untuk kawasan Natuna, Indonesia tidak ada masalah isu perbatasan dengan negara mana pun, termasuk China. Wilayah nasional Indonesia, termasuk wilayah laut dan sebagainya, bersandar pada hukum internasional atau UNCLOS.

Kementerian Luar Negeri menggarisbawahi koordinasi erat dengan dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memastikan tegaknya hukum di ZEE.

Kepala Badan Keamanan laut Republik Indonesia (Bakamla) Laksamana Madya Bakamla A. Taufik R. membenarkan adanya kapal asing yang berasal dari Vietnam dan China memasuki perairan Natuna di kepulauan Riau.

Surat kabar “The Jakarta Post” hari Minggu (29/12) mengutip keterangan Bakamla yang mengatakan “antara tanggal 19 hingga 24 Desember setidaknya 63 kapal ikan dan kapal penjaga pantai China telah memasuki perairan Natuna di Kepulauan Riau, tanpa ijin.”

Taufik mengatakan puluhan kapal penjaga pantai China mengawal kapal-kapal nelayan trasiional yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan, yang diklaim China sebagai bagian dari kawasan perikanan tradisionalnya.

Bakamla telah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Luar Negeri sehingga dapat diambil langkah-langkah diplomatik yang tepat.

Diusir Kapal Patroli China

Sebelummya beredar video yang menunjukkan kehadiran kapal-kapal ikan asing di perairan Natuna. Video tersebut dari Herman, Ketua Nelayan Lubuk Lumbang, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
 Herman menuturkan, kapal ikan asing itu ‘menyerbu’ perairan Natuna sudah beberapa bulan Kapal-kapal ikan asing dari Vietnam dan China semakin berani.

 Bahkan kapal coast guard China turut mengawal kapal-kapal ikan dari negaranya yang mencuri di perairan Indonesia. Kata Herman, pada 26 Oktober 2019 anggota kelompoknya sempat diusir oleh kapal coast guard China, padahal sedang berada di wilayah Indonesia.

“Selang satu minggu sejak pergantian menteri (Susi Pudjiastuti diganti Edhy Prabowo), info dari anggota kami langsung banyak kapal asing. Sebulan kemudian makin ramai. Mereka (nelayan lokal) dikejar coast guard China,” ujar Herman, Minggu (29/12).

Berdasarkan data Automatic Identification System (AIS) pada 28 Desember 2019, kapal coast guard China yang mengawal kapal ikan asing berada sekitar 3.8 Nautical Miles dari Garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Malaysia.

“Coast guard China ikut mengawal, ngusir nelayan anggota saya. Padahal nelayan saya dikasih peta TNI AL, berdasarkan peta itu masih di laut kita,” tegas Herman.

Menurut pantauan nelayan dari kelompok Herman, rata-rata kapal ikan asing yang masuk ke Natuna berukuran di atas 30 Gross Ton (GT) dan menggunakan pukat harimau (trawl).

Kapal-kapal asing memiliki ‘kapal induk’ yang bersiaga di perbatasan.

 Kapal-kapal ini memindahkan hasil tangkapannya ke kapal induk lalu kembali masuk ke perairan Natuna untuk mencuri ikan. Selain dari China, banyak juga kapal ikan asing dari Vietnam.

Herman mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke aparat keamanan.

 “Sudah dilaporkan ke perwira tinggi di Natuna, termasuk di Jakarta. Katanya sudah ada KRI yang patroli di Natuna. Tapi kok masih banyak kapal ikan asing bebas lewat di laut kita?” ujarnya heran.

Pihaknya berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengusir kapal-kapal ikan asing yang menjarah kekayaan Laut Natuna. “KRI harus standby di perbatasan. Kok kapal asing bebas lewat di laut kita? Kok didiamkan,” tanyanya.

Post a Comment

0 Comments