Sidang Kedua DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, tetapkan dua ranperda di rapat paripurna, selasa 26 november 2019 di ruang rapat utama sidang paripurna DPRD sumbar. 

Acara Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, dihadiri oleh Sekda Prov Drs Alwis, Pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda serta undangan lainya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, saat pidatonya mengatakan, dalam rangka Pembentukan Ranperda yang telah direncanakan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, pada masa sidang kedua Tahun 2019.

DPRD masa jabatan 2014-2019 bersama pemerintah daerah telah membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, dan Ranperda tentang  Pemberdayaan Perlindungan Koperasi, dan Usaha kecil.

Pembahasan kedua Ranpertda tersebut, sudah dirampungkan oleh komisi I dan komisi II sebagai komisi terkait dengan OPD di lingkungan Pemerintah daerah. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk difasilitasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dengan keluarnya hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri terhadap  Ranperda tentang Perubahan Atas`Perda Nomor 8 tahun 2016, dengan  pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha kecil, maka pembahasan Ranperda tersebut telah dapat dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Laporan panitia pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas perda Nomor 8 Tahu 2016 tentang SOTK provinsi Sumatera Barat yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi I HM Nurnas mengatakan, setelah disahkannya perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016, maka Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi OPD tidak lagi tumpang tindih, dan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 106 tahun 2017, tentang pedoman Nomenklatur Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Bina Marga ,Cipta Karya dan Tata Ruang terutama tugas pokok dan fungsi PUPR jangan sampai tumpang tindih dengan Dinas Perumahan rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

DPRD juga meminta Pemerintah daerah melakukan kajian terhadap keberadaan Biro perekonomian jika masih dibutuhkan, Kalau tidak dibutuhkan lagi dicarikan nama lainnya. Kemudian pengelolaan sampah sesuai regulasi ada di PU jangan sampai tumpang tindih dengan lingkungan hidup.

Sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan Koperasi dan usaha kecil, memberikan bimbingan kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi dan Usaha Kecil, dan juga usaha mewujudkan pemerataan kesempatan.

Hasil laporan pembahasan Ranperda Pemberdayaan perlindungan Koperasi, dan  Usaha Kecil yang disampaikan oleh juru Bicara Komisi II Ismunandi Syofian, mengatakan maksud dan tujuan Ranperda ini,  sebagai  pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(Ay)

Post a Comment

0 Comments