Ini Syarat Jadi Penyuluh Agama Islam Non PNS

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman membuka peluang bagi yang berminat menjadi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di wilayah Pasaman.

Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra didampingi Kasi Bimas Islam Hasyyunil Senin (4/11) menyampaikan kran pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 1 hingga 29 November 2019 di kantornya.

Hasyyunil menginformasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 927 tahun 2019 tentang juklak evaluasi, seleksi dan penetapan jumlah PAI non PNS sebagai dasar pelaksanaan rekruitmen.

“Sesuai Kepdirjen tersebut bertambah masa kontrak PAI non PNS yakni selama lima tahun dari tahun 2020 sampai 2024”,terangnya.

Ia menjelaskan, syarat untuk mengikuti seleksi usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun yang kemudian calon memiliki kompetensi ilmu keagamaan semisal mampu membaca dan memahami al quran. 

Memiliki kompetensi komunikasi yakni mampu berceramah dan berkhutbah serta memiliki kompetensi sosial yang meliputi cakap dalam bermasyarakat, berakhlak mulia dan aktif berorganisasi.

Selanjutnya, Kasi Bimas mengungkapkan mekanisme seleksi yakni calon peserta harus memenuhi syarat administrasi yakni foto kopi KTP, surat keterangan sehat dari Puskesmas, akta kelahiran serta ijazah terakhir.

Sambungnya, bagi yang belum berijazah S1 harus melampirkan rekomendasi dari MUI atau Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Fungsional.

Keterangan yang disampaikannya, peserta yang disahkan untuk mengikuti seleksi akan mengikuti tes tertulis dan wawancara pada tanggal 6 Desember 2019 yang meliputi pemahaman wawasan kebangsaan,keagamaan,membaca al quran dan tes ibadah juga praktek ceramah atau khutbah.

“Untuk hasilnya akan diumumkan pada 23 Desember 2019”,umbarnya.

Kakankemenag Dedi Wandra meminta agar jajaran Bimas Islam dan yang dilibatkan dalam pelaksanaan seleksi untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Menginformasikan secara terbuka dan seleksi secara transparan.

Menurut Dedi Wandra, PAI non PNS adalah berperan penting, mereka adalah ujung tombak Kemenag dalam mensyiarkan ajaran Islam dan program-program instansi ikhlas beramal di tengah-tengah masyarakat Pasaman.(suf78)

Post a Comment

0 Comments