Cabut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Bubarkan BPJS

BPJS Kesehatan. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Kenaikan iuran BPJS berdasarkan Perpres No.75/2019 pada pasal 29 dan pasal 34 tentu akan sangat membebani, baik beban terhadap APBD maupun beban masyarakat peserta Mandiri. 
Beban ini pasti akan direspon dengan berbagai cara oleh peserta mandiri maupun peserta BPI APBD, bisa jadi turun kelas, pengurangan peserta (PBI APBD), bahkan mogok bayar iuran akan terjadi dan akan lebih besar dari tahun sebelumnya yang berkisar 48%.
“Sudah seharusnya pemerintah kemudian melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap BPJS sebagai penyelenggara, mulai dari tingkat fasilitas tingkat pertama hingga rujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas iuran yang dihimpun dari masyarakat, maupun dari APBN dan APBD bagi PBI,” ujar Ketua Umum SRMI melalaui siaran pers, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Jika kemudian ditemukan penyelewengan, kata dia. maka sudah sepantasnya BPJS dibubarkan dan mengganti layanan kesehatan dengan program Jamkesmas dan Jamkesda, yang jauh lebih efektif dalam penyelenggaraan dan efisien dalam penggunaan anggaran.
“Mengembalikan fungsi P. Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen pada fungsinya semula, sedangkan bagi peserta mandiri, yang telah terlanjur melakukan pembayaran iuran maka menjadi tanggungjawab pemerintah sepenuhnya untuk mengatur,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, SRMI dan LMND tergabung dalam aksi menyatakan lima sikap.

Loading...

Pertama, cabut Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS.
Kedua, evaluasi Sistem BPJS dan Audit. Ketiga, Pengelolaan Keuangan BPJS.
Keempat, bubarkan PBJS. Kelima, kembalikan Sistem Jaminan Kesehatan pada Program Jamkesmas dan Jamkesda yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan daerah. (eda)

Editor: Eriec Dieda



Post a Comment

0 Comments