Aturan Baru Bagi ASN, Dianggap Undur Diri Jika Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Bekerja

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih hati-hati dalam memilih formasi dan instansi.

Hal ini dipikirkan jelang pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2019 pada 11 November 2019 dibuka.

"Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya seperti dilansir situs resmi BKN.

Ridwan menambahkan, pelamar wajib membuat surat pernyataan untuk bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran berlangsung dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS, ini sesuai dengan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019.

“Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya seperti dikutip dari okezone.com. (R04)

Post a Comment

0 Comments