Wendri Chandra dan Syamsul Mikar Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota

IMPIANNEWS.COM
Sarilamak, --- Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (4/10/2019) mengelar Rapat Paripurna  pengucapan sumpah/janji  Wendi Candra  Partai Demokrat dan Syamsul Mikar Partai Golkar , Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  untuk masa jabatan 2019-2024.

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra dari Partai Gerindra yang dimulai tepat pada jam 14.30 WIB bertempat di Aula DPRD setempat, rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut  Wakil Bupati H.Ferizal Ridwan , anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 , Forkopimda , Jajaran KPU, Bawaslu dan beberapa kepala OPD serta Camat se Kabupaten Limapuluh Kota.

Acara diawali dengan pembukaan pembacaan Ayat Suci Al-Quran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan rapat dan sambutan pembuka oleh Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota.  Pembacaan Surat Keputusan Gubernur oleh M.Darma Wijaya Sekretaris DPRD.  Pelaksanaan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Bapak Heri Cahyono, SH Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji, pelantikan pimpinan DPRD oleh Ketua Pengadilan NegeriTanjung Pati. 

Dalam sambutan pembukanya  Deni Asra menyebutkan “ Pada pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa “ masa jabatan pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD “

Dengan telah keluarnya surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-734-2019 yang ditandatangani oleh Irwan Prayitno pada tanggal 27 September 2019 memutuskan dan meresmikan Syamsul Mikar, Partai Golkar sebagai Wakil Ketua. 

Kemudian menyusul Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-748-2019 yang ditandatangani oleh Irwan Prayitno pada tanggal 3 Oktober 2019 memutuskan dan meresmikan Wendi Chandra ,St sebagai wakil ketua, sehingga hari ini dapat  kita laksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah/janji kedua wakil pimpinan DPRD Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024, sesuai dengan keputusan dalam rapat paripurna , sabtu (30/9) lalu, dimana diputuskan dalam rapat paripurna  apabila SK atas nama Wendi Candra selesai dan ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat , pada tanggal 3 Oktober , maka dapat dilaksanakan hari ini pengambilan sumpah/janji pada Jumat 4 Oktober 2019.” Terang Deni Asra.

Peresmian dengan Pembacaan Sumpah dan Janji

Sebelum resmi dikukuhkan memangku jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024, Wendi Candra   dan Syamsul Mikar diwajibkan mengucapkan sumpah janji, pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Heri Cahyono, SH dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah Memen Effendi. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia. 


Wendri Candra dan Syamsul Mikar mengucapkan sumpah dan janjinya  “Demi Allah , saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Wendri Candra dan Syamsul Mikar dalam sumpahnya dengan penuh kidmat. 

Dalam sumpah sebagai wakil ketua DPRD itu memiliki kewajiban dan  bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.


“Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ” ucap Wendri Candra dari Tokoh Muda Partai Demokrat dan Syamsul Mikar politisi senior partai Golkar.

Sumpah yang diucapkan Wendri Candra dan Syamsul Mikar mengandung tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.

Ucapan Terimakasih Wendri Candra
Usai mengucapkan sumpah dan janjinya Wendi Candra wewakili Wakil ketua mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

“ saya mengucapkan terimakasih banyak buat ibunda yang selalu mendorong dan mendoakan saya selaku anaknya, begitu juga istri saya dalam susah dan senang telah membantu saya, juga buat sahabat dan tokoh yang tidak disebutkan namanya.” Ujarnya.

Ditambahkanya” Untuk professional dan akuntable lembaga DPRD ini, lembaga ini perlu di kritik karena lembaga DPRD ini bertugas mengawal dan pengawasan kerja pemerintah demi kebaikan dan kemajuan Limapuluh Kota kedepannya “ ulas Wendi Candra 

Meningkatkan Hubungan Harmonis DPRD dan Pemda

Wakil Bupati Limapuluh Kota H.Ferizal Ridwan meengharapkan dengan telah lengkapnya pemimpin DPRD agar dapat mendukung pemerintah menjalankan program dan kegiatannya

“Dengan telah dilantiknya ketiga pimpinan DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 kami mengharapkan mampu mendukung Pemda untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta melalui program kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan swasta. Hal ini menjadi cukup penting, mengingat terbatasnya sumberdaya Pemda dalam pembiayaan pembangunan, terutama terkait dengan efisiensi pembiayaan investasi serta penyedian infrastruktur yang bervariasi dan berkualitas.”Ujar Ferizal Ridwan.

Buya panggilan akrab dari Wabup Ferizal Ridwan mengatakan “Kami berharap kedepannya semakin meningkat kerjasama antara legislatf dan eksekutif serta menjadi mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Dan fungsi control dari legislative sangat kami harapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Limapuluh kota ini tetap sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawaban kepada masyarakat “ tutur Ferizal Ridwan.

Melaksanakan Tugas dan Wewenang
Dalam sambutan penutupnya Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota menyampaikan “Dengan selesainya peresmian  pengambilan sumpah dan janji saudara Wendi Candra dan Syamsul Mikar sebagai wakil ketua DPRD Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024, maka lengkaplah sudah alat kelengkapan DPRD (AKD) yang bersifat tetap sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dimana DPRD Limapuluh Kota telah mempunyai : Pimpinan DPRD; Badan Musyawarah; Komisi; Bapemperda; Badan Anggaran; dan Badan Kehormatan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pada pasal 35 ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. 
Dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 juga dijelaskan bahwa  pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD;
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga / instansi lain;
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
  7. Mewakili DPRD di pengadilan;
  8. Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu.

Deni panggilan akrap dari Ketua DPRD Limapuluh Kota selalu mengajak anggota DPRD untuk berbuat yang terbaik untuk kemajuan Limapuluh Kota dimasa mendatang.

“Kami mengajak seluruh anggota dewan untuk dapat  mencurahkan  segala tenaga dan kemampuannya demi mengemban amanat rakyat Limapuluh Kota. Mari kita tunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Seperti dalam menghadiri setiap rapat di DPRD, sejak dari rapat paripurna, rapat komisi atau rapat alat kelengkapan dewan lainnya dan rapim (rapat pimpinan), agar kita tetap solid dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD sehingga seluruh pekerjaan tidak ada yang tertunda sesuai dengan waktu yang direncanakan. Karena sejak minggu depan kita akan membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.“ tutur Deni Asra Politisi Muda Milineal dari Partai Gerindra

Kemudian “Pada hari ini Jumat tanggal 4 Oktober 2019, kembali saya mengingatkan marilah kita jadikan momentum untuk  mewujudkan lembaga DPRD modern dan maju yang  merupakan refleksi dari pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD yang bertujuan untuk membangun daerah Limapuluh Kota yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang kehidupan, termasuk sumber daya manusia saat ini dan masa yang akan datang melalui keterbukaan informasi.

Penting saya sampaikan agar kita semua menjaga kerukunan di tengah kondisi masyarakat saat ini dan dalam bekerja dan bertindak selalu berpedoman  kepada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku sehingga kita tidak tersandung terhadap kasus korupsi, semoga Allah SWT melindungi kita dalam bertugas sampai akhir nanti.

Mengingat tugas dan wewenang DPRD adalah:  membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Untuk itu, kami harapkan legislatif dan eksekutf selalu ada proses dan kerjasama yang baik dengan tujuan yang sama mensejahterakan masyarakat kabupaten limapuluh kota.” Tutur Deni Asra

Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Pemda Limapuluh Kota demi kepentingan masyarakat, termasuk berbagai rancangan peraturan daerah yang perlu segera di refisi dan di rancang ulang untuk meningkatkan minat investasi dalam rangka percepatan pembangunan di daerah. Diantaranya Ranperda RTRW, RDTR dan lain-lainnya.

Harapan kami melalui forum yang terhormat ini kedepan dapat dibangun sebuah hubungan yang harmoni dan bersinergi antara DPRD dengan bupati beserta jajaran dan pihak-pihak lain  untuk mewujudkan hal-hal tersebut. Jika DPRD Limapuluh Kota dan Pemda telah harmoni dan bisa bersinergi maka Limapuluh Kota akan jadi kabupaten yang paling maju dimasa mendatang.

Sebagai kebiasaan setiap penutupan pidatonya Deni Asra berpantun :
Sebelum pidato saya ini saya tutup, izinkan saya menutup sambutan ini dengan pantun:

Rami pasa Sarilamak di hari Sabtu;
Urang ba Kudo dari Bukik Lembuku;
Bila DPRD dan Pemda telah bersatu;
Rakyat sejahtera pembangunan maju.

Pada hari jumat tanggal 4 Oktober di sore harinya;
Syamsul Mikar / Wendi Candra diambil sumpah dan janjinya;
Apabila legislatif dan eksekutif sudah seiya dan sekata;
Limapuluh kota maju dan jaya serta masyarakat akan sejahtera.(rel/ul)

Sarilamak, 4 Oktober 2019

Post a Comment

0 Comments