Penggugat Tidak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Pemkab Sijunjung Ditunda

IMPIANNEWS.COM (Sijunjung). 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Kabupaten Sijunjung, Noerista Suryawati, SH, MH, terpaksa menunda sidang gugatan perdata sengketa lahan/tanah milik Pemkab Sijunjung.

Pasalnya, pihak penggugat dan kuasa penggugat tidak hadir pada persidangan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Muaro Kabupaten Sijunjung, Senin (28/10).

" Kita tidak tahu alasan yang jelas dari pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat tidak hadir dipersidangan," kata salah seorang tim kuasa hukum Pemkab Sijunjung, Emilla Zola, SH kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (28/10).

Ketidakhadiran penggugat dan kuasa hukumnya, membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan.Sidang gugatan perdata dengan agenda pembacaan replik, rencananya kembali akan digelar, Kamis 14 November 2019.

" Majelis hakim mengundur persidangan, dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan replik dari penggugat," ucapnya.

Emilla Zola menyampaikan, pihaknya  menerima keputusan hakim terkait penundaan sidang selama dua pekan mendatang.

Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Pemkab Sijunjung dalam esepsi, antara lain menyebutkan objek gugatan penggugat tidak jelas.Seperti, dalil gugatan penggugat pada halaman 2 menyebutkan, objek gugatan adalah lahan/tanah kaum penggugat seluas 500 hektar berlokasi di Batang Rambai Nagari Tanjung Kaliang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

" Tidak benar, lahan/tanah yang dijadikan objek perkara berlokasi di Jorong Aia Amo Nagari Aia Amo Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung," ujarnya.

Sekedar informasi, perkara gugatan perkara No. 4/Pdt.G/2019/PN.MRJ, tanggal 17 Juli 2019 diajukan penggugat Sabirin Dt Monti Penghulu melalui kuasa hukumnya, Didi Cahyadi Ningrat & Rekan terhadap tergugat, Bupati Sijunjung.

Gugatan terhadap lahan/tanah seluas 500 hektar yang berlokasi di Batang Rambai Nagari Tanjung Kaliang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.-zet

Post a Comment

0 Comments