Pemkab Lima Puluh Kota Gencarkan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2017

IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Kota, --- Pemkab Lima Puluh Kota melalui Sat Pol PP dan pihak terkait gencar sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Kegiatan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di MDA Al Akhdar Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan Situjuah Limo Nagari dalam rangka mensukseskan kegiatan non fisik TMMD/N ke 106 Tahun 2019 dengan peserta sebanyak 34 orang dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) dari Nagari Situjuah Ladang Laweh dan Nagari Tungka, Jumat (18/10/2019).

Sosialisasi ini bertujuan agar Sat Linmas sebagai apatur penegak peraturan daerah, terutama di Nagari benar-benar memahami substansi dari Perda tersebut, sehingga penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan benar-benar berdasarkan aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota Endang Sri Novita, SH menyampaikan bahwa di dalam masyarakat banyak ditemui adanya kegiatan-kegiatan yang menyimpang/melanggar dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Kegiatan yang menyimpang tersebut apabila dibiarkan akan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat itu sendiri. Perilaku menyimpang tersebut dikenal dengan istilah penyakit masyarakat (pekat).

"Penyakit masyarakat tersebut banyak ditemui dalam bentuk penggunaan inhalan (penyalahgunaan lem), prostitusi, minuman keras, bahkan LGBT dan pornografi." jelas Endang.

Dalam upaya mewujudkan Kecamatan Nagari Situjuah Limo Nagari yang tentram dan damai, kiranya perlu penegakkan aturan dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Maka dari itu diperlukan kemauan bersama untuk menegakkan peraturan perundang-undangan  sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017. Dalam perda tersebut terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

"Sanksi pidana yang diberikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berupa ancaman 3 (tiga) bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)." terang Endang.

Selanjutnya Purnama Muharman, S.IP selaku Kasi Data dan Informasi dari Bidang Satlinmas Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota menambahkan bahwa Sat Linmas sendiri merupakan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintahan Nagari yang disiapkan untuk penanganan bencana. 

Maksudnya Sat Linmas memiliki tanggung jawab dalam memelihara ketertiban umum dan ketententeraman masyarakat, diantaranya dengan membantu kegiatan sosial masyarakat serta membantu dalam pertahanan negara guna mengurangi dan memperkecil akibat dari bencana.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa tugas dan fungsi Sat Linmas sangat penting, sebagaimana diuraikan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Oleh karena itu,  guna peningkatan kapasitas anggota sat Linmas perlu dilakukan pemberdayaan melalui pendidikan pelatihan, peningkatan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, pengendalian dan operasi. 

"Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan anggota Sat Linmas Nagari dapat menjalankan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin, baik dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, maupun tugas-tugas penanganan bencana dan membantu pertahanan negara" tutup Purnama.(rel/ul)

Post a Comment

0 Comments