Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi Sampaikan Nota Keuagan APBD 2020

IMPIANNEWS.COM
SARILAMAK, --- Untuk Pertamakalinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 ikut serta dalam pembahasan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2020. Proses pembahasan dilakukan melalui sidang paripurna yang digelar pada Jumat (11/10/2019), di ruang sidang DPRD setempat.

Sidang kali ini mengagendakan penetapan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2020 serta penyampaian Nota Keuangan APBD Kabupaten Limapuluh Kotai Tahun Anggaran 2020. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Deni Asra didampingi jajaran pimpinan dewan lainnya. Seperti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Wendi Candra dan Syamsul Mikar. Sementara Nota Keuangan APBD Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2020 disampaikan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi.

Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi  pada Pengantar Nota Keuangan Ranperda RAPBD Tahun 2020 ini menjelaskan bahwa  penyampaian APBD Tahun 2020 telah menggunakan prinsip Money Follow,  program yang berbasis Out Come, hal ini bertujuan agar di dalam penganggaran menjadi lebih fokus terhadap program dan kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas daerah  serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Penentuan di dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan serta penganggaran harus tepat sasaran, perencanaan dan penganggaran sehingga tidak mengecewakan masyarakat.

Penyampaian penyusunan KUA dan PPAS rancangan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2020 yang telah disepakati bersama beberapa waktu yang lalu telah mengacu dan mempedomani Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyusunan APBD Tahun Anngaran 2020 .

Dalam APBD 2020 ini, Bupati Irfendi Arbi mengungkapkan struktur Pendapatan Daerah dalam APBD Limapuluh Kota tahun 2020 diestimasikan sejumlah Rp 1.427.697.507.563,-. Angka tersebut dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) Rp 100.575.904.205,-. Dana Perimbangan Rp 1.088.252.303.845, Pendapatan Daerah yang Sah Rp 59.814.861.100,-.
Sementara untuk Belanja Daerah APBD 2020 direncanakan sebesar Rp.1.505.499.868.515,- yang dirinci dalam dua kelompok belanja yaitu Belanja Tak Langsung direncanakan Rp.872.509.359.591,- atau 57,95 % dari belanja daerah dan Belanja Langsung sebesar Rp.632.990.508.924,- atau 42,05 %.

Dari kelompok  Belanja Tak Langsung sebesar Rp 872.509.359.591,- yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp 662.507.663.810,-, Belanja Hibah Rp 40.221.600.000,- Belanja Bantuan Sosial Rp 6.854.200.000. Kemudian dialokasikan untuk Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Provindsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebesar Rp 3.780.334.311,- dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp 157.645.561.470,- atau 10,47 % dari Total Belanja Daerah. Serta Belanja Tak Terduga sebesar Rp.1.500.000.000,- atau 0,09 % dari Total Belanja Daerah.

Sedangkan untuk kelompok  Belanja Langsung dianggarkan Rp 632.990.508.924,- yang terinci dalam tiga jenid belanja yaitu Belanja Pegawai Rp 36.838.383.273, Belanja Barang dan Jasa Rp 331.236.694.399, Belanja Modal Rp 264.915.431.252,-

 “Dengan membandingkan antara Pendapatan dan Belanja maka terdapat defisit anggaran belanja sebesar Rp 77.802.360.952,- Dalam anggaran diperkirakan defesit harus bisa ditutup oleh penerimaan pembiyaan yang diperkirakan sebesar Rp 77.802.360.952,- Angka tersebut  terdiri dari Prediksi SILPA Tahun Anggaran 2019 dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman ” ungkap Bupati Irfendi Arbi.

Dalam sambutan penutupnya Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra  kembali mengingatkan peran dan fungsi DPRD .Peran DPRD untuk mengawal pengelolaan pemerintahan daerah terutama yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah dan perangkat daerah menjadi penting untuk dilakukan, mengingat DPRD adalah lembaga  representasi masyarakat, dimana keseluruhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat menjadi substansi utama yang diperjuangkan untuk menjadi agenda dan program pembangunan daerah, yang dibahas dan ditetapkan secara bersama dengan Kepala Daerah selalu pemimpin  daerah.

Untuk melaksanakan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara konstitusional DPRD memiliki tugas dan wewenang, hak DPRD serta hak dan kewajibaban anggota DPRD. Selain itu DPRD memiliki tiga fungsi dasar yakni fungsi pembentukan PERDA, fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi ini dalam tataran empirik sering dinamakan three function DPRD.

“Dalam kesempatan ini, mengingat anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang baru dua bulan menjalankan tugas, dan supaya kedepannya dalam menjalankan fungsi antara DPRD bersama Kepala Daerah dan Perangkat daerah tidak salah langkah. Dimana salah satu landasan hukum dalam penyusunan APBD Tahun 2020 yang dibacakan dalam Nota Keuangan tadi masih menyebutkan pada landasan hukum salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah kami tilik dan teliti Perda ini telah dua kali Periode masa jabatan DPRD dipakai sejak tahun 2008. Sementara landasan hukum Undang-undangnya telah berubah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan telah keluarnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , maka PERDA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk penyelenggaraan APBD Tahun 2020 perlu kita ubah karena tidak releven lagi dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku.” Ujar Deni Asra Politsi Muda dari Partai Gerindra

Dalam kesempatan tersebut Deni panggilan akrab ketua DPRD Limapuluh Kota, juga menghimbau anggota DPRD agar dapat berdisiplin dalam pembahasan nantinya supaya tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah disampaiakannya Nota Keuangan dan RANPERDA APBD Tahun 2020 kepada DPRD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya  untuk kita bahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, untuk itu saya mengharapkan kedisiplinan kehadiran anggota DPRD tepat waktu sehingga proses pembahasan dapat kita jalani sesuai dengan prosedur peraturan dan perundang-undan yang berlaku. Pembahasan tersebut menitik beratkan pada kesesuain antara KUA dan PPAS dengan Program prioritas pembangunan yang berkorelasi dengan pencapaian target sasaran pembangunan Tahun 2020 yang telah disampaikan  dan diharapkan selesai persetujuan pertengahan bulan November “ tukuk Deni Asra.

Sebagaimana kebiasaan dari Deni Asra yang menutup sambutannya dengan beberapa pantun:

Di Kecamatan Kapur IX ada Nama Nagari Galugur;
Penduduknya rajin bertanam gambir di ladangnya;
Pendapatan yang direncanakan harus dapat di ukur;
Belanja dianggarkan dengan kepastian penerimaannya.

Talang Mau dengan Nagari Sungai Antuan;
Beternak Ayam itu pilihan masyarakatnya;
Jika APBD Tahun 2020 telah mendapat persetujuan;
Untuk percepatan pembangunan di Limapuluh Kota.

Nak Tigo Pantun sairiang:

Jikok nak tau jalan ka Gurun;
Lewatlah simpang Purwajaya.
Dalam APBD 2020 yang kita susun;
Tidak lupa mensukseskan Pilkada.(rel/ul)

Post a Comment

0 Comments