BBB Sumbar Imbau Awak Media Taat Kaidah Ketatabahasaan Indonesia

IMPIANNEWS.COM.

Lima Puluh Kota, --- Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Pemkab 50 Kota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun terkait Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa Negara Pada Media Massa. Kegiatan tersebut digelar selama 2 hari (16 dan 17 September 2019) dihadiri puluhan wartawan cetak, elektronik maupun media daring (Online) yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kegiatan itu digelar di ruang pertemuan LPSE Kawasan Tanjung Pati, Senin pagi 16 September 2019 dibuka resmi Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi didampingi Kadiskominfo Ferry Chofa dan panitia pelaksana kegiatan.

Kepada Bupati, Ketua Pelaksana Kegiatan, Fitria Dewi dalam sambutannya mengatakan bahwa Diskusi Kelompok Terpumpun yang melibatkan wartawan (Media massa.red) yang digelar di Kabupaten Limapuluh ini merupakan kegiatan ketiga yang digelar disejumlah daerah di Sumatera Barat. Sebelumnya masih dalam tahun 2019, kegiatan yang sama juga digelar di Kabupaten Pesisir Selatan dan Solok.

” Iya, untuk kegiatan yang melibatkan media massa, di Kabupaten Limapuluh Kota ini merupakan daerah ketiga yang kita gelar. Sebelumnya selain melibatkan media massa, kita juga telah menggelar kegiatan serupa di 19 Kabupaten / Kota di Sumatera Barat.” ujarnya.

Fitri Dewi juga menambahkan bahwa salah satu tugas Balai Bahasa adalah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan Bahasa Negara, sehingga dapat meningkatkan penggunaan dan mutu Bahasa Negara termasuk untuk kalangan media massa. Dikatakan Dewi bahwa yang akan menjadi narasumber dalam Diskusi Kelompok Terpumpun dipaparkan Yolanda, S.S,  seorang Fungsional Peneliti dan Penyuluh Bahasa di Balai Besar Bahasa Sumatera Barat.

” Dengan kegiatan ini kita berharap penggunaan dan mutu bahasa Negara di lingkungan media massa dapat meningkat. Secara bertahap penulisan berita di media sesuai dengan Kaidah ketatabahasaan sebagaimana diatur dalam pasal 39 - 40 UU Nomor 24 tahun 2009.

Sementara Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam membuka kegiatan secara resmi sampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digelar Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Kominfo. Kedepan, Irfendi Arbi juga akan menyusun draft terkait organisasi tata laksana dalam rangka penyatuan Bagian Humas ke bagan Diskominfo.

” Tentu kita sambut baik kegiatan yang bernilai positif yang digelar didaerah kita ini, apalagi peserta dalam kegiatan ini adalah kawan-kawan wartawan dan Staf Kominfo.” ujarnya.

Irfendi juga menyebutkan bahwa, Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu ditengah-tengah keberagaman yang ada di Indonesia. Melalui wadah dialog kelompok terpumpun atas kerjasama Balai Besar Bahasa Sumbar dengan Pemkab Limapuluh Kota, Mari kita ciptakan awak media profesional. Selamat mengikuti kegiatan, ikutilah dengan serius. Dengan mengucapkan Basmallah, kegiatan ini kami buka secara resmi,"sebut Irfendi Arbi sembari mohon izin melanjutkan dinas di Kecamatan Suliki.

Usai sibuka Bupati, Dialog Kelompok Terpumpun selanjutnya dimoderatori Kadiskominfo Ferry Chofa. 

Dalam materinya, Yolanda memeparkan sejarah lahirnya Balai Bahasa di Indonesia, termasuk di provinsi Sumatera Barat. Disebutkan Yolanda bahwa penatabahasaan Indonesia sebelumnya diikrarkankan dalam sumpah pemuda dan akhirnya dipatenkan dalam UUD 1945 dilanjutkan dengan UU Nomor 24 tahun 2009. Dari amanat undang - undang tersebut dituntutlah semua warga untuk menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar sebagai bahasa negara yang mempersatukan banyaknya bahasa daerah di Indonesia. Tak tertinggal awak media.

Balai Bahasa Sumatera Barat dibawah kewenangan Kemendikbud berkantor di Padang bermotto Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing.

Dikatakan Yolanda bahwa setiap insan media harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dengan baik dan benar, karena mesia betsifat informatif, edukatif dan hiburan. Meskipun bahasa media bersifat kebanyakan mempunyai bahasa tersendiri dalam meningkatkan rating dari pembaca dan peminatnya. Naun awak media harus berupaya meminimalisir kesalahan dalam menggunakan dan menuliskan kata istilah, kata serapan, saduran, kata majemuk, kata depan serta imbuhan. Selain itu awak media juga perlu memperhatikan penulisan dan pengucapan istilah atau kata yang bersumber dari bahasa daerah dan bahasa asing,"terang Yolanda dibantu media tayang materi pada infokus.

Dialog kelompok terpumpun siang itu berlangsung hangat dan dihiasi pertanyaan dari awak media terkait adanya beda pola bahasa media dengan bahasa baku. Dialog Kelompok Terpumpun ini selanjutnya diaambung esok hari di lokasi yang sama dengan topik menampilkan hasil karya jurnalistik para wartawan yang selaras dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.(ul) 


Post a Comment

0 Comments