Idul Adha Bebas Sampah Plastik di Kota Payakumbuh

IMPIANNEWS.COM.


Payakumbuh, --- Menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tampa Sampah dan pembagian daging hewan qurban tampa menggunakan wadah kantong plastik, Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pimpinan OPD, Forkopimda, camat, Lurah dan pengurus mesjid dan mushalla.

Terkait Surat Edaran Walikota Payakumbuh yang bernomor 660.36/WK-PYK/VIII-2019 tertanggal 7 Agustus 2019 tentang Pelaksanaan Idul Adha di Payakumbuh Bebas Sampah Kantong Plastik, Walikota Payakumbuh Riza Falepi melalui Kabag Kesra Ul Fakhri saat dihubungi media pada Sabtu (10/08/2019) malam menerangkan bahwa SE disamping menindaklanjuti Esaran Menteri juga mendukung Kampanye Nasional Kendali Sampah Plastik.

"Edaran Menteri ini sudah linear dengan Perwako Nomor 89 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelilaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Dalam surat edaran tersebut, Walikota Payakumbuh menghimbau warga Payakumbuh untuk menjalankan dan mendukung pelaksanaan idul adha tampa sampah,"terang Ul Fakhri.

Dikatakan Ul Fakhri bahwa surat edaran dari pemerintah tersebut adalah bermanfaat bagi kita semua. 

"Setidaknya ada 7 himbauan Walikota Payakumbuh yang tertera dalam surat edaran ini. Dan SE ini sudah didistribusikan hingga mesjid dan mushalla. Semoga kesucian idul adha tergambar dari perbuatan kita yang peduli atas sampah,"ajaknya sembari menyerahkan SE Walikota Payakumbuh.(ul)