Sabirin Dt Monti Penghulu Gugat Bupati Sijunjung ke PN Muaro

IMPIANNEWS.COM.

Sijunjung, --- Heboh!  Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun warga Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, menggugat Bupati dan Mantan Kadis Perkebunan Sijunjung Adi Putra 65 tahun serta Ramli Kacik Naro,61 tahun warga Jorong Koto Ranah, Nagari Aie Amo ke Pengadikan Negeri (PN) Muaro atas dugaan perampasan hak sebidang kebun seluas 500 hektar yang diatasnya kebun sawit.

Melalui kuasa hukumnya, Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman No 53 Padang itu, tertanggal 1 Juni 2019 telah melayangkan surat ke Ketua PN Muaro. Surat gugatan itupun terigestrasi di PN Muaro, Register: No.4/Pdt.G/2019 PN Mrj-tgl 2 Juli 2019.

Melalui kuasa hukum Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan menggugat Bupati dan Mantan Kadis Perkebunan Sijunjung Adi Putra 65 tahun serta Ramli Kacik Naro,61 tahun warga Jorong Koto Ranah, Nagari Aie Amo ke Pengadikan Negeri (PN) Muaro atas dugaan perampasan hak milik Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun.

Informasi yang diperoleh, tanah seluas sekitar 500 hektar itu berlokasi di Sungai Batang Rumbai Nagari Tanjung Kaliang (Dulu Aie Amo-red) berbatasan sebelah utara dengan Sungai Batang Rumbai dan sebelahnya tanah ulayat Dt Monti Penghulu dan juga berbatas dengan tanah ulayat Dt Rj Lelo dan Dt Rangkayo Panjang.

Informasinya tanah tersebut dibeli Bupati Sijunjung melalui tergugat Ramli Kacik Naro,61 tahun warga Jorong Koto Ranah, Nagari Aie Amo sebesar Rp5,371,928.300, sebagai pemilik ulayat pada tahun 2007. Belakangan pihak Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun warga Nagari Tanjung Kaliang, justeru mengklaim itu tanah kaumnya yang diduga dirampas tergugat.

Merasa haknya dirampas, lalu Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun warga Nagari Tanjung Kaliang itupun mengugat ke PN Muaro melalui kuasa hukumnya. Tak tanggung-tanggung, secara metrial penggugat pun menuntut ganti rugi Rp10 miliar setelah putusan perkara nantinya berkekuatan hukum.

"Ya, pada Selasa 2 Juli 2019 kita sudah memasukan surat gugatan ke PN Muaro dan kini menunggu kapan sidangnya,"ucap Didi Cahyadi Ningrat,SH selaku kuasa hukum pada awak media, Sabtu (6/7/2019) via telepon selularnya.

Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy,SH, sempat kaget mendengar informasi tersebut. "Saya belum tahu kalau ada gugatan terhadap bupati dan bagaimana kronologisnya saya juga tidak tahu. Sampai hari ini (Sabtu,6/7/2019-red) belum ada rapat pembahasan masalah tersebut dan tanya saja langsung ke Kabag Hukum,"ucap Arrival Boy menjawab awak media, Sabtu (6/7/2019) via telepon selularnya.

Kabag Hukum Pemkab Sijunjung, Miswita, MR, SH pun tak menapik informasi tersebut. "Ya, kita (Pemkab-red) sudah terima surat dari PN. Kapan sidangnya kita lupa. Yang pasti kita siapa menghadapi gugatannya. Pemkab tidak pernah merampas tapi membeli dari Ramli Kacik Naro dan warga lainnya yang katanya tanah mereka pada  tahun 2007,"jelas Miswita tak gentar hadapi gugatan tersebut.

"Lho, kalau benar itu milik penggugat kenapa tidak sejak dulu digugatnya. Kenapa sekarang di klaimnya milik dia. Lagi pula tanah itu dibeli seharga Rp 750 juta dan bukan Rp 5,3 miliar yang disangkakan penggugat itu. Itu zaman bupati sebelum (Darius Apan-red),"jelas Kabag Hukum Pemkab Sijunjung. (rel/tim)