Dengan Tegas, Pemko Payakumbuh Larang Sembelih Sapi Betina

Ir. Syahril
IMPIANNEWS.COM.


Payakumbuh, --- Demi optimalnya aplikasi UU Nomor 41 Tahun 2014, Walikota Payakumbuh secara tegas melarang dan menghimbau warga untuk tidak sembelih Sapi Betina

Mengingat semakin dekatnya momen Hari Raya Idul Adha 1440 H atau Idul Qurban, masyarakat Kota Payakumbuh kian Giat mencari hewan kurban untuk disembelih di hari tasyrik ini.

Pemerintah Kota Payakumbuh menghimbau agar tidak membeli dan menyembelih sapi betina yang masih produktif.

"Sesuai dengan aturan pemerintah diharapkan untuk tidak potong sapi betina yang masih produktif karena ada undang-undang dengan saksi pidana," kata Staff Ahli Walikota Syahril setelah wirid pengajian di Balaikota Payakumbuh, Kamis (04/07/2019).

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih terbak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Syahril juga mengatakan dampak dari memotong sapi betina yang masih produktif sangat tidak baik untuk kedepannya.

"Kalau diperbolehkan untuk menyemblih sapi betina yang masih produktif dikhawatirkan nantinya perkembang biakan sapi akan lambat, dan indukan untuk sapi bisa bisa tidak ada," jelasnya.

Staff Ahli Walikota menjelaskan Pemko Payakumbuh juga bekerjasama dengan distributor ternak kurban untuk mencukupkan kebutuhan ternak jelang idul adha.

"Untuk meminimalisir Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanian sudah melakukan kerja sama dengan distributor ternak atau pedagang ternak untuk mencukupi kebutuhan sapi jantan untuk Idul Adha," terangnya.

Ditambahkan "Bahkan ada beberapa pedagang yang mendatangkan sapi jantan dari lampung untuk kebutuhan Idul Adha bagi masyarakat Kota Payakumbuh tahun ini," pungkasnya. (ul)