Tiga Terdakwa Hukuman mati di Aceh kehilangan hak upaya hukum.

Tahanan dengan Hukuman Mati di Lapas Lambaro kehilangan hak upaya hukum pengajuan kasasi akibat pemindahan tempat penahanan oleh Dirjen Permasyarakatan pada 30/5 lalu. Ketiganya adalah 1) Azhari alias Ari bin Azhari., 2) M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan., 3) Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin.
IMPIANNEWS.COM (Banda Aceh).

Tahanan dengan Hukuman Mati di Lapas Lambaro kehilangan hak upaya hukum pengajuan kasasi akibat pemindahan tempat penahanan oleh Dirjen Permasyarakatan pada 30/5 lalu. Ketiganya adalah 1) Azhari alias Ari bin Azhari., 2) M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan., 3) Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin.

“Dua hari sebelum pemindahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dirjen PAS dan Kadiv PAS Kanwil Aceh bahwa  proses hukum perkara mereka masih dalam upaya hukum, dan akan kehilangan haknya untuk membela diri jika mereka di pindahkan sebelum upaya hukumnya selesai, namun hal tersebut di abaikan oleh Dirjen PAS” terang Safaruddin, SH.

Pemberitahuan putusan banding mereka baru di beritahukan tgl 28/5/2019, dan mereka belum sempat menyatakan kasasi telah di pindahkan tanpa alasan oleh Dirjen PAS ke Nusakambangan, sedangkan batas untuk menyatakan kasasi  adalah 14 hari sejak pemberitahuan putusan sebagaimana di atur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah  putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa. Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.

Jika di hitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28/5 maka jatuh tempo 14 hari nya pada hari ini tanggal 11/6, apabila mereka tidak mengajukan upaya kasasi maka putusan mereka di anggap telah berkekuatan hukum tetap terhadap putusan pengadilan Tinggi Aceh yang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiganya;Azhari alias Ari bin Azhari, M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin dan Abdul Annas bin Annas sebelumnya di vonis hukuman Pidana dengan Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan Narkotika, dan satu orang di hukum seumur hidup, Razali M alias Doyok, atas putusan tersebut semuanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pada tanggal 16 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan tetap menghukum kelimanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan pemberitahuan putusan tersebut pada tanggal 28/5 di saat mereka telah di pindahkan ke Tahanan Polda Aceh. satu dari empat Terdakwa dengan Hukuman Pidana Mati, Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan Kasasi karena di urus oleh keluarganya segera, sedangkan tiga lainnya dan satu yang hukuman seumur hidup tidak dapat mengurus lagi karena telah di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tidankan Dirjen PAS yang memindahkan para tahanan yang masih dalam upaya hukum tersebut yang telah menghilangkan hak upaya hukum bagi setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusi sebagaimana telah di atur dalam pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hasil investigasi kami menemukanbahwa perpindahan tahanan dari Lapas Lambaro beberapa waktu lalu juga tidak mengikuti prosedur sebagaimana di atur dalam pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan jo pasal 50 PP Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Permasyarakatan, dimana pemindahan Narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban harus di lengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan hasil Pertimbangan Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP), kesumua yang di pindahkan ke Nusakambangan tersebut tidak ada satupun yang melalui pertimbangan dari TPP, oleh karena itu kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran Hak Asasi terhadap Warga Negara yang menjalani hukuman di Lapas. 

“ kami akan bawa tindakan pelanggaran ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI” Tutup Safaruddin. (nz).