Panggil 34 Provinsi, KPU Akui Siap Tempur di Sidang Gugatan MK

IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 
Komisi Pemilihan Umum telah mempersiapkan kekuatan jelang sidang gugatan Pemilu 2019. Kini, setidaknya 34 perwakilan provinsi dipanggil untuk melakukan pertemuan bersama.
Adapun pertemuan dilakukan oleh KPU RI, tim kuasa hukum KPU RI, dan perwakilan KPUD di Hotel Borobudur, pada siang ini. “Hari ini kita undang untuk rakor, dua hari ke depan dilakukan pertemuan bersama KPU provinsi dengan membawa dokumen dari kabupaten/kota untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, hari ini.
Arief menambahkan, bahwa selain akan melengkapi sejumlah bukti, KPU juga akan merinci daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, dan hanya tinggal memformulasikan jawaban-jawaban atas tuduhan pelanggaran dalam menetapkan hasil Pemililu 2019.
“Sebetulnya proses sengketa di MK itu bagian dari pertanggungjawaban KPU juga. Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggung jawabkan, termasuk di persidangan MK,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sampai pada Jumat (7/6/2019), KPU mencatat telah ada 338 perkara PHPU di MK. Daftar itu terdiri dari satu perkara pilpres, 10 perkara pileg DPD, dan 327 perkara pileg DPR/DPRD. (Fel)