Usai Bertemu Prabowo, Jusuf Kalla Ingatkan MK Tentang Hal Ini

Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

Usai bertemu Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jusuf Kalla menyampai hal itu setelah menggelar pembicaraan mendalam dengan para tokoh bangsa di kediaman dinas Wapres JK, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) malam.

Jusuf Kalla menjelaskan, para tokoh bangsa itu membicarakan situasi terkini terkait proses Pemilu hingga terjadinya kericuhan Aksi 22 Mei di Jakarta.

"Dalam pembicaraan hangat dan sangat mendalam, para tokoh-tokoh bangsa ini telah membicarakan situasi bangsa ini," ujar Jusuf Kalla kepada Kompas Tv, Jumat (24/5/2019).

"Khususnya tentang proses Pemilu yang kemudian juga berefek kepada situasi ibu kota."

"Namun demikian, kita tetap optimis dan mengharapkan masyarakat itu melaksanakan demokrasi dengan tenang," sambungnya.

Dirinya menjelaskan, dalam pertemuan tersebut membahas hal penting yang menyinggung soal langkah Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi.

Jusuf Kalla menyatakan apresiasinya kepada kedua Paslon yang sama-sama ingin menjalankan proses pemilu sesuai jalur konstitusi.

Selain itu, dia juga menghargai BPN Prabowo - Sandi yang akan mengajukan gugatan soal pemilu kepada MK.

"Kami sangat menghargai bahwa kedua pasangan calon itu semua bertekad untuk menyelesaikan soal-soal kita sesuai dengan aturan konstitusi dan undang-undang yang berlaku," jelas Jusuf Kalla.

"Sehingga kami menghargai keputusan Paslon 02 membawa masalah ini ke MK."

"Karena itulah jalan yang sesuai dengan undang-undang," imbuhnya.
Dia juga meminta kepada MK supaya memproses gugatan BPN Prabowo - Sandi dengan transaparan, adil, dan independen.

"Karena itu mari kita semua mendukung proses ini dengan mengharapkan MK menjalankannya dengan transparan prosesnya, dengan adil, dengan independen," tandasnya.

Simak videonya di sini.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.
Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.
Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).

Tanggapan MK
MK Menyinggung soal gugatan BPN Prabowo-Sandi soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono gugatan yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi harus disertai bukti-bukti.

Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.
Hal itu dikemukakan Fajar dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

"Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."

"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."
"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Dirinya menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019).

Untuk itu, Fajar mengatakan jika MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.

"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MKstand by," tandasnya.

Lebih lanjut diberitakan dari Kompas.com,Fajar juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi.

Dia menjelaskan, isi permohonan meliputi identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan, dan berkas permohonan harus diisi dengan hal yang dipersoalkan.

"Jadi permohonan itu sendiri tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," papar Fajar.

Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.



sumber : Tribunnatam.id