THR dan Gaji 13 Bakal Molor, Kasihan PNS, Jadi Korban PHP

IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

Pemerintah sempat menjanjikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair pada 24 Mei 2019. Janji itu disampaikan pemerintah sebelum Pemilu 2019.

Bahkan Presiden Jokowi telah menadatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tentang pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS.

Setelah Pemilu selesai, rencana pemberian THR dan gaji ke-13 PNS akan dianulir. Pemberian THR dan gaji 13 bakal molor.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.

Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ yang ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo itu merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun/tunjangan ketiga belas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.

Iming-iming pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS dan pejabat negara yang sebelumnya sudah diteken Presiden Jokowi tampaknya harus mundur.

“Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden,” bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo.

Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan jika THR akan cair pada tanggal 24 Mei. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 yang telah dianggarkan masing-masing sebesar Rp 20 triliun ini tak akan cepat dirasakan oleh penerima THR dan tunjangan.

PNS pun harus kembali gigit jari lantaran kembali menjadi korban pengharapan palsu (PHP) dari pemerintah.

Berikut surat Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta PP THR dan Gaji ke-13 PNS direvisi.