Tengku: Pak Wiranto, Saya Hanya Ingin Ingatkan Anda, Pasal Penghinaan kepada Presiden sudah Dihapuskan

IMPIANNEWS.COM Jakarta).

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahwa kementeriannya akan membentuk tim hukum nasional bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan, dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum, berhasil memantik polemik.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter @ustadtengkuzul angkat suara. Dia mengingatkan Wiranto.

"Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda bahwa pasal penghinaan kepada Presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Maka jika ada yang menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau mengadukannya ke penegak hukum. Salam," kata dia.

Sebelumnya,Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan tim hukum nasional yang hendak dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merupakan badan internal yang tidak menghalangi kebebasan berdemokrasi.

"Tim pengkaji ini lebih bersifat internal. Ini sebagai sebuah instrumennya Menkopolhukam untuk melihat, mendengarkan, membaca berbagai isu yang tengah berkembang di masyarakat," kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta.

Menurut dia sejumlah hal yang berpotensi disoroti yakni hasutan-hasutan anarkis maupun ajakan-ajakan untuk bertindak makar.

Moeldoko menjelaskan tim itu dapat terdiri dari berbagai ahli hukum tata negara serta akademisi yang akan memberikan masukan kepada Wiranto.

Mantan panglima TNI itu menambahkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang kuat, perlu diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat.

"Jangan memberikan ruang demokrasi pada satu sisi, tapi pada sisi yang lain ruang kebebasan yang lain terganggu," ujar Moeldoko.

Dia menjelaskan payung hukum pendirian Tim Hukum Nasional dapat berupa SK Menteri.


sumber : akurat