Pensiunan dan PNS Terima THR, 24 Mei 2019

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Ilustrasi rupiah (thikstockphotos)
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.

Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.

Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.

Besaran THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019) ((Dok Biro KLI Kemenkeu))
Tunjuangan Hari Raya tahun ini bukan cuma diterima PNS, tetapi juga pensiunan.

Namun seorang pensiunan hanya menerima pensiunan pokok.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.

Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.

Mengelola THR
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu momen yang ditunggu tiap bulan ramadan.

Biasanya, perusahaan tempat kita bekerja kan memberikan THR sebagai bonus untuk merayakan hari raya.
Beberapa perusahaan terkadang memberikan THR pada karyawannya sekitar 14 sampai 10 hari sebelum hari raya.

Bagaimana cara mengelola THR agar tidak tekor saat hari raya?
Ilustrasi (Continental Currency Exchange)
Yuk simak tips berikut ini.

Pada tahap pertama ini kita harus memisahkan uang THR dengan gaji bulanan atau tabungan kita.

Seperti namanya, THR ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan hari raya.
Pemisahan ini bertujuan agar tabungan dan gaji bulanan kita tetap aman dan tidak terpakai untuk kebutuhan hari raya.

Jangan sampai tabungan kita ikut terpakai untuk merayakan lebaran.

Ingat, setiap dana yang kita terima ada hak yang harus diberikan kepada saudara kita yang membutuhkan.

Setiap ramadan kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah berupa beras ataupun uang.

Kita harus memprioritaskan THR untuk hal-hal penting saat lebaran nanti.
Ditinggal Umrah, Begini Penampakan Rumah Krisdayanti yang Mewah
Seperti pembelian tiket mudik, baju baru, dan menyiapkan dana untuk dibagi pada ponakan di kampung nanti.

Buatlah daftar barang yang harus dibeli.
Sesuaikan dengan besar THR yang kita peroleh.

Jangan sampai pengeluaran hari raya kita lebih besar dari THR yang didapatkan.

Kita harus dapat membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan.
Belilah barang sesuai dengan apa yang kita butuhkan.

Akan lebih baik jika kita dapat menyisihkan THR untuk ditabung.
Bagi kamu yang memiliki pegawai di rumah seperti asisten rumah tangga, baby sitter, dan lain sebagainya, jangan melupakan kewajiban kita memberi THR untuk mereka juga.

Seperti kita, mereka juga membutuhkan dana untuk merayakan lebaran bersama keluarga.

Selain ditabung, dana sisa pengeluaran lebaran juga dapat kita gunakan sebagai investasi.

Bikin Menu Berbeda untuk Buka Puasa, Resep Serabi Telur Mayo Pedas Bisa Dijadikan Pilihan.

Contoh investasi yang dapat kita lakukan adalah berinvestasi emas.
Mengapa emas? Emas dapat kita jual suatu saat nanti ketika kita membutuhkan dana mendesak.

Dengan berinvestasi, THR kita akan menjadi lebih bermanfaat untuk kehidupan finansial kita kedepannya.

(Tribunnews.com/Nova