Kepala DPMPTSP : Tahun 2018 Didominasi Perizinan Galian C

IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Kota, --- Dinas Kominfo mengadakan talkshow dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Radio Safasindo, Rabu (15/05/2019)

Kali ini narasumber dalam talkhshow adalah Kepala Bidang Pelayanan Satu Pintu, Nuzul Firman, S.IP, M.Si dengan topik tugas dan fungsi DPMPTSP

Tugas dan fungsi dari DPMPTSP yakni membantu kepala daerah melayani perizinan, baik UMKM, maupun penanaman modal. Seluruh penyelenggaraan perizinan ditugaskan ke DPMPTSP Lima Puluh Kota

"Pencapaian DPMPTSP sesuai denhan amanah PP No. 24 Tahun 2018 pelayanan integrasi terpadu dengan OSS, dari tahun 2018 telah melakukan perizinan secara elektronik, yaitu Aplikasi OSS", jelas Nuzul

Untuk pelayanan 1 pintu, DPMPTSP dengan OSS dalam waktu 15 menit si pelaku perizinan sudah mendapatkan izin, namun belum permanen. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka akan dikeluarkan perizinan. Sekarang lebih perizinan sudah lebih dipermudah, bisa melalui internet, menggunakan smartphone. Masyarakat dapat melakukannya di rumah saja, melalui OSS. Di aplikasi OSS tersebut ada tutorial penggunaannya, jadi lebih memudahkan pelaku usaha tersebut

Di Lima Puluh Kota ini usaha yang terbesar adalah UKM, karna banyak UKM, sperti makanan, textile, dan yg terbanyam perdagangan

DPMPTSP ingin lebih dekat dengan masyarakat lagi, walaupun sudah ada OSS, tapi masih ada tekendala oleh jaringan. Jadi DPMPTSP berencana melakukan pelayanan, seperti, pertama, membuat mobil keliling, bisa hadir di pasar nagari, dan yang kedua mencoba kerjasama dengan kecamatan dan menjadikan sebagai front office-nya dan akan dilakukan sosialisasi dengan petugas Kecamatan. 

DPMPTSP memilikk target 2019 yaitu memiliki UKM sebanyak 2000 pelaku usaha. Dan penanaman modal 11, 1 penanaman modal asing dan 10 dalam negri. 

Tahun 2018 perizinan tambang lebih banyak batuan kelas C, seperti jalan tol, kapur dan semen

Pelayanan satu pintu, satu pintu masuk, satu pintu keluar, maksudnya pelaku usaha datang ke DPMPTSP melakukan perizinan, dan surat perizinan keluar dari DPMPTSP juga. Yang mana DPMPTSP merupakan jembatan dari perizinan usaha masyarakat dengan dinas terkait.(rel/ul)