Berikut Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah di Payakumbuh

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Terkait besaran dan nominal zakat fitrah (zakat diri) dan Fidyah untuk Ramadhan 1440 H, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Payakumbuh H. Mismardi BA saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya eks. Kantor Diknas di Kubu Gadang, Rabu (15/05/2019) menerangkan bahwasanya pihak Baznas telah mengeluarkan surat resmi terkait itu.

"Kita telah keluarkan surat keputusan terkait besaran nilai zakat fitrah dan fidyah dengan nomor : 035/BAZNAS-PYK/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019. Surat ini sudah kami distribusikan ke pengurus mesjid dan mushalla yang ada di Kota Payakumbuh, khususnya bagi UPZ yang telah di SK kan BAZNAS Kota Payakumbuh,"sebut buya Mismardi.

Untuk zakat fitrah, dikatakan buya Mismardi adalah berdasarkan beras bahan makanan pokok warga Payakumbuh, sebagai berikut :

1. Untuk beras kelas I adalah Rp 35 rb
2. Untuk beras kelas II adalah Rp 32 rb
3. Untuk beras kelas III adalah Rp 30 rb
4. Untuk beras kelas IV adalah Rp 27 rb

"Mari kita tunaikan zakat fitrah sesuai beras yang kita masak dan konsumsi. sebelum shalat Ied. Maksimal pasti lebih baik,"terang Buya Mismardi.

Terkait fidyah diterangkan Buya lagi, "bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah. 

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

"Adapun besaran nominal fidyah adalah 1 Mud (sekira 1,25 kg makanan pokok). Untuk wilayah Kota Payakumbuh, BAZNAS tetapkan besaran fidyah sebesar Rp 20 rb,"tandas Buya Mismardi.(ul)