Bawaslu Jayapura Temukan Penggelembungan Suara di Distrik Heram

IMPIANNEWS.COM (Jayapura)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Provinsi Papua menduga terjadi penggelembungan suara pemilih di Distrik Heram, Kota Jayapura dalam pemilu presiden dan legislatif 2019.

 “Hal itu diketahui setelah rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Distrik Heram, “ kata Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin di Kota Jayapura, Selasa malam, 15/05.

Hardin member contoh soal penggelembungan itu. Untuk pemilihan DPR Papua, jumlah total pemilih DPT, DPTb, dan DPK adalah 63.274 orang.

 Sementara pengguna hak pilih sebanyak 27.364 orang. “Tapi suara sah yang terdistribusi disebutkan sebanyak 70.951 suara. Ini semua terdistribusi kepada semua peserta pemilu atau caleg," kata dia.

Sehingga, kata dia, ada sekitar 43 ribu ribu suara yang digelembungkan penyelenggara di tingkat Distrik Heram. “(Itu sebabnya) PPD Heram kami mintai keterangan," kata dia.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir menduga oknum penyelenggara kurang profesional dan tidak berintegritas, sehingga banyaknya aksi protes oleh saksi partai dan caleg.

 "Yah, seperti yang rekan wartawan ketahui, akhirnya kami periksa PPD Heram terkait hal ini," katanya.

Kasus serupa juga diduga terjadi DKi Jakarta. Saksi rekapitulasi suara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura mengancam akan melapor KPU DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, diduga terjadi penggelembungan suara, karena hasil rekapitulasi suara KPU DKI tak sama dengan hitung-hitungan internal PKS.

Saksi rekapitulasi suara dari PKS, Agung Setiharso, awalnya meminta sinkronisasi data PKS dan KPU dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU DKI, 10 Mein. Dia menyebut akan membawa temuan PKS ke instansi yang lebih tinggi apabila pemeriksaan data tak bisa berjalan saat rapat pleno.

Agung menyampaikan, selisih suara mencapai ribuan. Dia tak merinci angka detailnya. Jumlah suara yang diperdebatkan itu adalah rekapitulasi di Dapil 7 Jakarta Selatan untuk perebutan kursi DPRD DKI.

KPU DKI Jakarta menolak keberatan dari Partai Hanura dan PKS. Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos mempersilakan partai yang masih keberatan terhadap rekapitulasi suara melapor ke KPU secara resmi. 

Hal itu sesuai dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang merujuk pada Pasal 403 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Betty memberi kebebasan kepada partai yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masih keberatan kami merujuk ke rekomendasi Bawaslu, larinya ke MK, itu haknya kawan-kawan," kata Betty saat rapat pleno terbatas rekapitulasi suara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.


ANTARA | LANI DIANA WIJAYA