Ancam Bunuh Donald Trump, Pria Ini Terancam Penjara 140 Tahun

Gravelle juga mengirim amplop yang sama dan ancaman serangan bom ke beberapa orang lainnya. Dikutip Reuters, Gravelle mengirim amplop berisikan serbuk putih ke sebuah sinagog
IMPIANNEWS.COM (WASHINGTON)

Seorang pria bernama Gary Gravelle dari Connecticut didakwa 16 tuntutan karena mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Jika terbukti bersalah, maka dia terancam dipenjara selama 140 tahun. Menurut dokumen pengadilan, pria 51 tahun itu mengancam akan membunuh Trump pada September 2018 lalu dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih mencurigakan dan surat bertulisan "Anda Mati."

Gravelle juga mengirim amplop yang sama dan ancaman serangan bom ke beberapa orang lainnya. Dikutip Reuters, Gravelle mengirim amplop berisikan serbuk putih ke sebuah sinagog, sebuah masjid, dan Asosisasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP).

Dokumen pengadilan mencatat para pejabat keamanan menyimpulkan bubuk putih yang berada dalam amplop itu adalah biotoksin dan tidak berbahaya.

Loading...

Gravelle juga mengirim surat elektronik dan membuat panggilan telepon bernada ancaman di Vermont, Washington, dan sejumlah lokasi di Connecticut.

Pada 2013, Gravelle juga telah dijatuhi hukuman karena mengirim pesan bernada ancaman. Menurut Jaksa Agung Jon Durham, Gravelle dibebaskan di bawah pengawasan pemerintah federal hingga kembali didakwa pada tahun lalu.

Belum jelas apakah Gravelle memiliki kuasa hukum yang akan mewakilinya dalam persidangan kali ini.


sumber : rakyatku.com