Menkeu Sri Mulyani Indrawati Keluarga Petugas KPPS Meninggal Dunia Bakal Terima Santunan Rp 36 Juta

Sri Mulyani, Keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia nantinya akan diberi uang santunan sebesar Rp 36 juta.
IMPIANNEWS.COM (Jakarta)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui usulan besaran uang santunan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia nantinya akan diberi uang santunan sebesar Rp 36 juta.

Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah menerima surat persetujuan terkait besaran uang santunan dari Kementerian Keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

"Sudah (disetujui). Surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," kata Arif saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.

Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.
Surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan, persetujuan besaran santunan biaya tersebut tidak mengakibatkan penambahan alokasi anggaran (secara on top) dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.

Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani juga mengingatkan agar proses penyerahan uang santunan tersebut dilakukan secara profesional.

"Seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis isi suratnya.


Sumber : suara.com