Ketua KPU Arief Budiman, 17 April, Pemilih Masih Bisa Nyoblos Setelah Pukul 13.00

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sesuai aturan pukul 13.00 adalah batas pemilih mendaftar di TPS, bukan batas terakhir mencoblos. Artinya semua warga masih tetap bisa menyoblos dengan catatan sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00.
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilih masih diperbolehkan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 pada Rabu 17 April setelah pukul 13.00 di daerah masing-masing. Pendaftaran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 dan berakhir pada 13.00. 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sesuai aturan pukul 13.00 adalah batas pemilih mendaftar di TPS, bukan batas terakhir mencoblos. Artinya semua warga masih tetap bisa menyoblos dengan catatan sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00.

"Dalam hal 13.00 masih ada antrean, maka yang sudah hadir sebelum 13.00 harus dilayani. Meski ada antrean panjang, harus dilayani semua," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Senin (15/4).

Pernyataan Arief merespons kisruh pemungutan suara di beberapa lokasi di luar negeri. Seperti kisruh di Sydney, Australia, yang dikabarkan karena pemungutan suara ditutup lebih awal.

Dia menekankan aturan terkait waktu pencoblosan ini harus dimengerti oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.

"Ada tiga pihak yang harus paham betul, penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawah harus paham ini. Kedua, peserta pemilu agar nanti tidak ada saksi di TPS yang protes. Kemudian pemilih sebagai pemilik hak suara," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Wiranto meminta insiden di Sydney tak terjadi di dalam negeri. Ia juga meminta masyarakat untuk tak menambah gaduh dengan membagikan ulang video itu.

"Jangan sampai di daerah pukul 13.00 disetop, padahal antre masih panjang. Itu diberikan kesempatan mendapatkan waktu menggunakan hak pilih mereka," kata Wiranto.

Sebelumnya, kericuhan Pemilu 2019 di Sydney, Australia mengemuka ke publik. Warga protes karena tak diperkenankan mencoblos. Panitia beralasan waktu sudah habis. 

Melihat kejadian itu, KPU membuka peluang untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sydney. KPU sudah minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panitia pengawas di Sydney.

"Kalau kami dapat rekomendasi dari Panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra seperti dikutip Antara, Minggu (14/3).

(dhf/osc)