Tim 7 berhasil mengamankan Barang Bukti yang ditemukan 1 paket kecil sabu dan 1 paket kecil ganja |
Operasi Tim 7 Payakumbuh pada Sabtu malam (malam Minggu) 31 Maret 2019 sekira jam 01.30 disebuah tempat bilyar (tidak punya nama) di kawasan pasar Ibuh Timur mengamankan 2 orang yang terindkasi sabu dan ganja.
Adapun 1 orang warga Kubu Gadang Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak raja berinisial No ( 40 th) dan 1 orang lagi bernama Nf (26 th) alamat Kelurahan Padang Karambia.
Tim 7 berhasil mengamankan Barang Bukti yang ditemukan 1 paket kecil sabu dan 1 paket kecil ganja, alat hisab, HP dan sejumlah uang. Penemuan BB langsung disaksikan Ketua RW Arlis Nurdin dan M. Iqbal.
Hasil tes urine yang dilakukan ditempat lokasi dan hasilnya keduanya positif sabu dan ganja.
Terduga narkoba ini langsung dibawa ke Polres kota Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kasus lainnya di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah pemuda yang meneggak miras dan penemuan lem cap banteng yang diduga disalah gunakan.
Mereka yg menenggak miras dan diduga menyalahgunakan fungsi lem lebih lanjut diproses oleh Penyidik Pol PP.
Kasat Pol PP dan Damkar Devitra membenarkan penangkapan ini, dirinya juga menghimbau warga agar meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga.
"Untuk menekan angka pelaku maksiat mesti diawali dengan pengawasan keluarga. Kalau pengawasan keluarga kurang, ya inilah akibatnya. Ada anggota keluarga kita yang berurusan dengan pihak hukum, karena melanggar kaidah hukum yang ditetapkan,"sebut Devitra.
Dirinya juga menghimbau agar pemilik warung supaya jangan menjual lem dan sejenisnya asalan. Kenali pembeli, kapan perlu tanya fungsinya. Sehingga semua pihak termasuk mendukung program payakumbuh bebas maksiat.(tim)