Kakankemenag Ingatkan 30 Madrasah Swasta Penerima BOS

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra mengingatkan agar penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau madrasah sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.

Pesan ini disampaikannya saat membuka resmi rapat koordinasi sekaligus sosialisasi BOS tahun 2019 yang dihadiri sebanyak 30 Kepala madrasah swasta se Kabupaten Pasaman di aula kantornya Selasa (5/3).
Tegasnya, agar pihak madrasah yang menerima dapat mempergunakan BOS sesuai peruntukkannya sesuai dalam juknis Bos Madrasah tahun ini.

Disebutnya, juknis diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada jenjang MI, MTs, MA tahun anggaran 2019/2020.

Intinya Dedi menilai, BOS merupakan program pemerintah untuk kepentingan lebih memajukan lagi mutu pendidikan di sekolah maupun madrasah khususnya di ranah Pasaman ini.

“Dengan semakin bermutunya madrasah, akan menghasilkan madrasah hebat bermartabat”,ucapnya.

Kepala seksi Pendidikan Madrasah Nafrizal didampingi stafnya Yudhi Yantes menyampaikan sesuai juknis, anggaran BOS dapat dipergunakan untuk biaya operasional madrasah yang indeks besaran anggaran yang diperoleh masing-masing madrasah berdasarkan jumlah keseluruhan siswanya.

Lanjut Nafrizal, sistem pencairan anggaran BOS dilakukan per semester yang masing-masing per semesternya sebesar 400 ribu rupiah untuk MIS, 500 ribu untuk MTsS dan 1 juta rupiah untuk MAS.

Sementara pertahunnya untuk tingkat MIS sebesar 800 ribu rupiah, MTsS sebesar 1 juta rupiah dan MAS sebesar 1,4 juta rupiah.

Nafrizal menginformasikan berdasarkan data EMIS, MIS ada sebanyak delapan lembaga, MTsS dua belas dan MAS ada sepuluh lembaga pendidikan.
Tambahnya, jumlah siswa MIS 759, MTsS 1887 dan MAS sebanyak 928 orang. Dan dari jumlah siswa tersebut besaran anggaran BOS yang akan diberikan.(suf78)