Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Wawako Irwandi : Informasi Publik Merupakan Hak Masyarakat

Irwandi menargetkan seluruh instasi dan unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dengan baik
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Wakil Walikota, H. Irwandi, SH., membuka secara resmi sosialisasi keterbukaan informasi publik di lingkunggan Pemerintah kota Bukittinggi, Selasa (26/2). 

Berlangsung di Hall Balaikota, sosialisasi turut dihairi, Ketua Komisi Informasi  (KI) Provinsi Sumbar Adrian Tuwandi, Komisioner KI Arif Yumardi, ST. dan Tanti Endang Lestasi,  Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumbar yang diwakili Kabid IKP Indra Sukma, S.Kom., Asisiten Ekonomi Pembangunan Ismail Johar, MM., dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Novri, M.Pd.

Pada sambutannya Irwandi menargetkan seluruh instasi dan unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. Hal ini tentunya dengan tujuan agar hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi dan terlayani secara berkeadilan.

“Memberikan pelayanan pubik dengan baik merupakan komitmen kita di kota Bukittinggi, demikian juga dengan pelayanan informasi publik. Kita bertekad untuk menjadi yang tebaik di Sumatera Barat”, tegasnya.

Menurut Irwandi pada era teknologi informasi saat ini, kecepatan akan akses informasi merupakan hal utama yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu Pemerintah hadir dalam memberikan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Ia juga mengingatkan para ASN peserta sosialisasi agar tetap menjaga netralitas  menjelang pelaksanaan Pemilu April mendatang.

Wawako tidak menginginkan ada ASN Pemko Bukittinggi yang justru menjadi provokator di media sosial dan turut menyebar berita bohong (HOAX). “Jangan ada apartur kita yang terlibat dalam melakukan provokasi atau penyebarluasan berita bohong terkait pelaksaan Pemilu. Karena hal itu sangat berbahaya bagi diri kita sendiri dan profesi sebagai Aparatur Sipil Negara”, terangnya.

Sementara Ketua Komisi Informasi yang baru saja dilantik, Adrian Tuwandi, mengatakan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjaga penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dikatannya KI baru akan bertugas jika ada Badan Publik yang tidak melakukan pelayanan informasi dengan baik. 

Ia mengakui bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi merupakan kota yang memiliki komitmen kuat dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Hal ini terbukti dengan peringkat yang telah diraih kota jam gadang ini,  dua tahun terakhir pada Pemeringkatan Badan Publik di Provinsi Sumbar. 

Ia berharap komitmen ini akan terus terjaga, sehingga ke depannya Bukittinggi dapat lebih memaksimalkan dalam pengelolaan serta pelayanan informasi dan dokumnetasi publik.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Novri, M.Pd., mengatakan peserta sosialisasi adalah Lurah, Kepala Puskesmas, dan Kepala TK, SD, SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kita berharap Lurah, Kepala Puskesmas dan Kepala SD, SMP dan TK di kota Bukittinggi dapat mengelola informasi dan dokumnetasi publik di unit kerja masing-masing”, harapnya. 

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah kota Bukittiggi telah membuat lima standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dan playanan informasi. “SOP ini dibuat agar proses yang kita jalani dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dapat terukur dan aman”, pungkasnya.

Pada sosialisasi tersebut Wakil Walikota, H.Irwandi, SH., juga  menyerahkan laporan evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumetasi publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2018. Laporan ini merupakan salah satu kewajiban badan publik yang diatur melaui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. (sy)