Polisi Akan Periksa Rocky Gerung Terkait Kitab Suci Fiksi

Argo menjelaskan penyidik selalu menghubungi Rocky untuk diperiksa. Rocky dipanggil sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi berharap, Rocky bisa memenuhi panggilan 
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).


Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait kitab suci fiksi.

“Iya, ini juga kan masih lidik (penyelidikan), perlu pemeriksaan diminta keterangan,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/1/19).


Laporan pemeriksaan Rocky Gerung untuk diketahui, dibuat tanggal 16 April 2018, terkait kasus dugaan penistaan agama, karena menyebut ‘Kitab Suci Adalah Fiksi’.

Argo menjelaskan penyidik selalu menghubungi Rocky untuk diperiksa. Rocky dipanggil sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi berharap, Rocky bisa memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

“Karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, seorang yang terpelajar. Mudah-mudahan, besok datang untuk undangan klarifikasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” beber Argo.

Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP, Namun Rocky Gerung tak hadir memenuhi panggilan polisi, dan akan dijadwalkan kembali.

Sumber : Indikasinews