Padang Anti Maksiat, " Satpol PP Amankan Ribuan Botol Miras dan 22 Orang Oleh Tim Gabungan

22 orang yang berhasil kita amankan tersebut akan kota proses di Mako Satpol PP sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ungkap Al Amin.
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang bersama Denpomal II Teluk Bayur serta dinas perdagangan Kota Padang kembali merazia tempat hiburan malam pada Sabtu (9/2) 2018.

Tim gabungan Pemko Padang tersebut menyisir kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan,  Tim mulai bergerak sekira pukul 23.00 WIB. Dalam penyisiran tersebut Puluhan kafe serta tempat penjual minunam ber alkohol yang tidak mengantongi izin di periksa petugas. 

Alhasil 12 Laki-laki serta 10 wanita yang tidak memiliki tanda pengenal ( KTP) berhasil di amankan. Tidak hanya itu pasukan penegak Perda Pemko Padang ini juga  menyita ribuan botol minuman ber Alkohol yang di jual tidak sesuai ketentuan. 

Kasat Pol PP Kota Padang,   Al Amin yang baru saja dilantik mengatakan Bahwa Pemko Padang Komit untuk penegakan Perda  dalam rangka  amar makruf Nahi mungkar. 

Setiap Kafe yang tidak memiliki izin akan kita tutup serta terkait penjual minuman ber Alkohol  yang tidak sesuai ketentuan tersebut akan kita tipiringkan, untuk selanjutnya ribuan botol minuman ber Al Kohol tersebut akan dimusnahkan. 

Selanjutnya Kepada 22 orang yang berhasil kita amankan tersebut akan kota proses di Mako Satpol PP sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ungkap Al Amin.
Sementara itu  kepada pemilik tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dihimbau agar segera mengurus izinya,  karena jika tidak mengantongi izin kafe-kafe tersebut akan kita tutup tegas Al Amin. (tb/vn)