Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan Empat Ranperda

IMPIANNEWS.COM. (Payakumbuh). 

Di awal tahun 2019 ini Pemerintah Kota Payakumbuh kembali membahas 4 (empat) buah Ranperda Kota Payakumbuh untuk dijadikan Perda dan tahapannya telah dimulai dengan penyampaian Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh terhadap Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Aula DPRD Kota Payakumbuh, Rabu (16/1-2019).

Rapat Paripurna Nota Penjelasan eksekutif terhadap 4 (empat) Ranperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Amriul Dt. Karaiang, mewakili Wali Kota Payakumbuh dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Suparman, serta dihadiri anggota DPRD Kota Payakumbuh, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan sejumlah undangan lainnya.

Keempat Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda Struktur Organ Kepegawaian PDAM, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan.

Dalam nota penjelasannya, Wali Kota Payakumbuh, antara lain mengatakan bahwa penerapan teknologi informasi dan komunikasi pada sitem pemerintahan tak lain bertujuan membantu meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan efisiensi serta efektifitas kerja pemerintahan daerah. 

“Sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good government),” ujar Dt. Karaiang.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan disahkannya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Payakumbuh, mengharuskan terjadinya penyesuaian organ dan kepegawaian.

“Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi,” jelas Dt. Karaiang tentang Ranperda Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum daerah Air Minum Kota Payakumbuh.

Menyangkut Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan, bahwa di dalam pelaksanaannya tidak dipungkiri adanya kendala dalam pengimplementasian norma-norma yang diatur dalam Perda tersebut.”Kita sangat berharap agar penegakkan terhadap Perda tersebut berjalan efektif dan efisien. Tidak tertutup kemungkinan dalam pembahasannya ada pasal-pasal yang perlu kita ubah sesuai dengan kondisi kekinian,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah bertanggungjawab atas tercukupinya pangan bagi setiap individu. “Dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat masyarakat, sudah saatnya Pemerintah Kota payakumbuh mengembangkan sistim cadangan pangan yang mandiri. Ranperda yang diusulkan tersebut adalah langkah nyata dalam pengimplementasian undang-undang tersebut di atas,” ujarnya.

Sidang Paripurna perdana di tahun 2019 ini akan diikuti dengan tahapan rapat fraksi-fraksi menyiapkan pandangan umum dan beberapa tahapan lainnya.-(ul)