Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar
Informasi angat-angatnya bagi Dunia Pers dan perusahan pers di Sumatera Barat telah terjadi pengekangan dengan dikeluarkan Peraturan Gubernuar (Pergub) No. 30, yang ditanda Tangani langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prawitno. Sehinggah hal ini akan berdampak terjadi angka pengangguran yang cukup mengkuwatirkan.
Padahal kalau kita simak debat Kandidat Dua Pasang Calon Presiden (Capres), Kamis malam 17 kemaren, dengan jelas dan tegas mereka memapakar visi dan misi mereka tentang pengangguran di Negara Kesatua Repulik Indonesia ini. Bahkan kedua pasang kandidat Capres periode 2019-2024 ini langsung memaparkan konsep untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya.
Di Sumatera Barat, konsep kedua pasangan kandidat Capres ini sebenarnya sudah berjalan, cuma pemerintah setempat tinggal melakukan pembinaan, bukan melakukan pembinasaan alias tidak mengakuinya. Inilah yang dirasakan oleh pemilik media massa, baik media cetak maupun media online yang tela mampu menyerap ribuan tenaga kerja di Sumbar saat ini.
Sayangnya, apa yang diperbuat dan dilakukan oleh puluhan pemilik media massa baik cetak dan online yang menyerap ribuan tenaga kerja bakal terancam, karena telah dibrendal dengan kebijakan Gubernur Sumbar dengan Pergub No.30 tentang kerja sama.
Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar Rifnaldi setelah mendengarkan keluhan ini dari sebagian media di Sumbar, bahwa sebahagian besar dari perusahan mereka tidak bisa kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar disebabkan Pergub. No.30 dengan bermacam aturan. Tentu saja hal ini sangat disesali.
Berdasar laporan ini, DPD PPWI dan Pembina Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) Sumbar, memberikan masukan dan saran-saran serta kritikan demi kebaikan dan terjalin hubungan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pers serta Pemilik Media Massa di Sumbar.
Tulisan ini hanya sebuah supress, untuk mengingatkan bahwa pentingnya peranan dan kehadiran Pers, peranan Pers lah sebagian besar adanya NKRI, tanpa Pers apa saja program dilaksanakan Pemerintah publik tak akan tahu, begitu juga seorang pemimpin tanpa ikut campur tangan pers orang itu tidak akan dikenal, seperti Gubernur Irwan Prayitno sebelum jadi Gubernur orang katakan beliau orang jawa, sebab namanya mirip dengan nama
Orang jawa, tapi Pers lah yang menjelaskan melalui publikasinya, bahwa Gubernur Irwan Prayitno adalah orang Padang, putra asli Kuranji Padang.
Orang jawa, tapi Pers lah yang menjelaskan melalui publikasinya, bahwa Gubernur Irwan Prayitno adalah orang Padang, putra asli Kuranji Padang.
Dengan diperlakukannya Pergub No.30 ini, tentu saja membuat sebagian perusahan Pers sangat menyesalkan dan kecewa atas tindakan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumbar yang di pimpin Irwan Prayitno. Apa lagi tanpa ada diskusi atau dialog dengan senior-senior Pers Sumbar.
Seharusnya Gubernur sebelum mengambil keputusan hendaknya mengkaji dan mempertimbangan baik baruknya sebuah keputusan sebelum menanda tangani sebuah kebijakan, sehingga orang dipimpinnya menjadi senang, aman dan damai.
Keluh kesah Perusahan Pers ini, setelah dikeluarkan nama perusahan yang bisa kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumbar, bahkan disebarluaskan lewat WA, Group dan sebagainya, ini membikin perusahan Pers yang tak dapat kerjasama menjadi resah dan hal ini dilakukan oleh Kabiro Humas ditanda tangani Jasman.
Apa yang dibuat Kabiro Humas dan kebijakan Gubernur dengan menandatangani Pergub. Nomor 30, jelas melanggar UU Pers No.40 tahun 1999. Perlu diketahui PP saja tidak ada yang mengatur UU Pers No. 40 tersebut, termasuk Permen (Peraturan Menteri), cuma yg ada di Indonesia Pergub. No. 30 yang pengatur UU Pers No. 40 tahun 1999.
Jadi dengan diberlakukan Pergub. No.30 dikeluarkan Provinsi Sumatera Barat, jelas menbuka peluang medan perang dengan Pers dan perusahan Pers di Sumatera Barat, bila kebijakan tidak ditindaklanjuti atau direvisi kembali, segera mungkin oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Keresahan pemilik media di Sumbar, tentu akan dibalas dengan mengambil langkah lebih jauh, bila Gubernur tidak mengindahkannnya, terutama sekali yang akan dilakukan, kudeta berita, artinya apapun kegiatan pemerintah Provinsi yang dilakukan, beritanya tidak akam dibuat dan dimuat oleh pers dimedia massa kecuali berita dan informasi khasus yang akurat di Provinsi yang akan dipublikasikan.
Maka itu, Gubernur jangan ikut campur urusan Pers, sebab Pers memiliki bilik sendiri tidak semua orang bisa masuk dalam peraturan UU Pers, UU Pers salah satu UU istimewa di NKRI, pimpinlah rakyat Sumbar dengan baik dan bijaksana bersama pers seayun selangkah, sehingga Sumbar menjadi daerah kunjungan dan percontohan bagi daerah lainnya, jangan rusak tatanan pers di Sumbar yang terjalin baik selama ini, ibarat tabu, satu ruas yang rusak atau busuk, cukup satu ruas itu saja yang dibuang.
Tampaknya di Sumbar, ada indikasi Gubernur untuk mebrendel media masa yang ada dengan cara mengelurkan Pergub No. 30. Jika media masa yang tidak masuk kategori dalam Pergub ini, berarti dianggap ilegal dan mungkin saja sama dengan pengedar narkoba.
Penulis : Rifnaldi
Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar