BKMT Kota Bukittinggi Gelar Pelatihan Manajemen Ekonomi Syari'ah.

IMPIANNEWS.COM (Bukittinggi). 

BKMT Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat mengadakan acara pelatihan manajemen ekonomi Syari'ah Kamis (17/01) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Kegiatan  yang di ikuti 50 orang peserta dari Anggota BKMT tersebut dihadiri Kepala Kantor kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda di dampingi Kasi, penyelenggara dan ketua BKMT Bukittinggi H. Syamsul Bahri.

Ketua BKMT Kota Bukittinggi H. Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan lima program unggulan BKMT Kota Bukittinggi yang telah berjalan. "Lima program unggulan BKMT Kota Bukittingg yang telah berjalan yaitu Kajian rutin dan Dakwah Wisata sebagai dakwah pemberdayaan umat serta pemersatu, Pembinaan Pendidikan Al-Qur'an dan Remaja, Pembinaan Generasi Muda BKMT, Pusat Pelayanan Pendidikan Keagamaan dan Pemberdayaan umat berbasiskan Syari'at," tuturnya.

Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda pada kesempatan tersebut menyebutkan dari lima program Unggulan BKMT tersebut Pemberdayaan Umat Berbasiskan Syari'at dapat di implementasikan BKMT melalui wakaf tunai. "Beda Wakaf dengan zakat dan infak ialah wakaf bisa di lakukansiapa saja, yang menerimanya tidak terbatas, tidak ada Haul/Hisabnya. Kalaulah Anggota BKMT ikut menggalakkan wakaf tunai tak terhitung umat yang terselamatkan. Banyak orang bilang harta tidak dibawa mati, melalui Wakaf harta tersebut bisa dibawa mati salah satunya bisa di titipkan melalui Wakaf," tuturnya.

Selanjutnya H. Abrar mengharapkan BKMT bisa menjadi pelopor gerakan Wakaf Tunai di Kota Bukittinggi dengan program pemberdayaan umatnya. "Seandainya di hitung 5000 orang BKMT bisa menyisihkan 10.000 sebulan untuk Wakaf Tunai tidak tanggung-tanggung uang yang terkumpul untuk pemberdayaan umatdi Kota Bukittinggi," tuturnya. 

Sementara itu pakar ekonomi Syari'ah, yang juga konsultan Awaluddin, SHI, MA dari IAIN Kota Bukittinggi memaparkan bagaimana beda antara sistem Ekonomi Konvesional dengan Sistem Ekonomi Syari'ah dan tata cara mensyari'ah semua lembaga-lembaga yang saat ini masih menggunakan sistem konvesional. (sy)