Wako Padang Mahyeldi Ansharullah, 23 Ranperda Ditetapkan 2019, 7 Ranperda DPRD dan 16 Ranperda Kota Padang.

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah bersinergi dalam penyusunan dan melahirkan produk hukum daerah yang mampu menjawab persoalan yang dihadapi oleh daerah. Sampai saat ini telah dtetapkan 10 Peraturan Daerah (Perda) untuk menjalankan roda pemerintahan daerah di samping Perda rutin. 

Namun tetapi, masih ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum kitiga tetapkan. Hal ini disebabkan oleh evaluasi baik gubernur atau Kemendagri yang belum kita terima. Kita tentu berharap, dalam waktu yang tidak begitu lama Perda tersebut sudah bisa ditetapkan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Padang dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2018 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2019 di Gedung Bundar DPRD Padang, Sawahan, Senin (31/12).

Pada Rapat Paripurna ini diketahui terdapat 3 agenda. Diantaranya pertama penyerahan laporan hasil kunjungan kerja Komisi-Komisi DPRD Kota Padang masa sidang III tahun 2018 kepada Ketua DPRD Kota Padang. 

Selanjutnya penerimaan laporan hasil reses masa sidang III DPRD Kota Padang tahun 2018, penutupan masa sidang III DPRD Kota Padang tahun 2018, pembukaan masa sidang I DPRD Kota Padang tahun 2019 serta melewakan jadwal kedewanan masa sidang I tahun 2019.

Mahyeldi melanjutkan, pada 13 November 2018 lalu DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan Perda tahun 2019. Dimana terdapat kesepakatan menetapkan 23 Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD sebanyak 7 Ranperda dan 16 Ranperda dari Pemko Padang. 

"Atas nama Pemko Padang, kita tentu berharap apa yang telah kita sepakati bersama dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Wali kota menambahkan lagi, ia pun menyadari bahwa tahun 2019 merupakan tahun politik, dimana pada 17 April 2019 mendatang dilaksanakan pemilihan umum legislatif dan presiden. Mau tidak mau akan menguras pikiran, tenaga dan perhatian bersama. Namun tugas dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan dan harus tetap berjalan dengan baik. 

"Sekali lagi kami berharap, pada Masa Sidang I ini, DPRD Kota Padang akan dapat melahirkan produk-produk hukum daerah yang berkualitas. Yaitu tentunya yang dapat diterima oleh masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Demikianlah beberapa hal-hal pokok yang dapat kami sampaikan dalam rangak Penutupan Masa Sidang III Tahun 2018 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2019," tukas wali kota mengakhiri sambutan.

Pada kesempatan itu hadir Ketua DPRD Padang beserta anggota DPRD, Unsur Forkopimda Kota Padang, Sekda Asnel, beserta para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang, serta stakeholder terkait lainnya. (th)