Kepala Disdukcapil Yunida Fatwa bacakan laporan |
Pemko Payakumbuh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku leading sector tertib administrasi kependudukan di Kota Payakumbuh musnahkan 10 ribu lebih e-KTP Invalid.
Pemusnahan 10.832 keping KTP Elektronik (e-KTP) invalid dengan cara dibakar dilaksanakan pada Rabu (19/12/2018) bertempat di halaman Balai Kota dipimpin langsung Walikota Payakumbuh didampingi Kepala Disdukcapil Yunida Fatwa, Kapolres Kota Payakumbuh, Kepala Inspektorat Syahrial, Kasat Pol PP Devitra, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Zulinda Kamal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kennedy, Pimpinan OPD terkait dan puluhan awak media cetak, TV dan radio.
Aaisten III Setdako Payakumbuh Rida Ananda sampaikan sambutan Walikota Payakumbuh |
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan |
Dikatakan Yunida Fatwa, adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pemusnahan e-KTP rusak atau invalid, salah cetak atau salah data serta pindah / datang yang sudah ditarik dari masyarakat. Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid, atau yang tidak digunakan lagi.
"Adapun pemusnahan yang kita lakukan di Tahap I ini adalah sebagai berikut, sebanyak 9.682 keping pencetakan tahun 2011 - 2019 yang datanya dilampirkan by name by address di berita acara pemusnahan. Selanjutnya 1.150 keping KTP yang rusak dan tidak terbaca lagi. Total keseluruhan pemusnahan dengan cara dibakar adalah 10.832 keping. Pemusnahan e-KTP invalid yang sudah ditarik akan dimusnahkan secara terus menerus atau periodik,"Yunida Fatwa laporkan.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi yang kesempatan itu diwakili Asiaten III Rida Ananda yang memimpin proses pemusnahan menerangkan bahwa pemusnahan e-KTP invalid merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Bupati dan Walikota.
"Walikota Payakumbuh telah menindaklanjuti SE Mendagri dengan memerintahkan Kepala Disdukcapil, Kasat Pol PP bersama melakukan supervisi dan melakukan penarikan e-KTP invalid terutama pencetakan tahun2011 - 2013, untuk dimusnahkan. Pemusnahan yang dilaksanakan serentak mulai tanggal 14 Desember 2018, di Payakumbuh kita laksanakan tanggal 19 Desember 2018, untuk Tahap I. Selanjutnya e-KTP invalid yang dicetak kota dan kabupaten tahun 2015 yang masa berlakunya seumur hidup, secara berkelanjutan tetap dilakukan setiap hari,"Rida Ananda akhiri sambutan yang ditulis Walikota Payakumbuh sembari mengawali pemusnahan e-KTP.
Pemusnahan |
"Kita sangat mengapresiasi pemko payakumbuh telah menindaklanjuti SE Mendagri. Seluruh pihak terkait dengan e-KTP telah ikut menyaksikan pemusnahan dengan cara dibakar. Dengan begitu maka diharapkan lebih aman, tidak mengundang kecurigaan dan tidak disalahgunakan.
Dikatakan Kanit Reskrim, pembakaran e-KTP ini baru pertama kali dilakukan oleh Disdukcapil Payakumbuh. Diharapkan peristiwa tercecernya KTP seperti yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di daerah kita.
"Kita berharap suasana menjelang Pemilu 2019 Kota Payakumbuh yang kita cintai tetap dalam suasana kondusif,"pungkas Doni Putra sembari ikut memusnahkan.
Pemusnahan e-KTP Invalid di Pemko Payakumbuh dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan yang didalamnya terdapat lampiran jumlah e-KTP yang dimusnahkan. Setelah pemusnahan e-KTP dipastikan terbakar, kegiatan dengan penandatanganan berita acata pemusnahan. Penandatanganan Berita Acara diawali Kepala Disduk Capil selaku leading sector dilanjutkan saksi-saksi dari Kepala Inspektorat, Kasat Pol PP, Kadis LH, Polres Payakumbuh dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta diliput awak media.(ul)