Sebelum Dikukuhkan Pokja RB Dan ZI Kemenag Pasaman Telah Action 88,28 Persen

Pengukuhan pengurus RB dan ZI Kabupaten Pasaman, Jumat (21/12
IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Pengurus Pokja Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas (ZI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman dikukuhkan oleh kepala kantor di aula setempat Jumat (21/12).

Sebagai pengarah Dedi Wandra menyampaikan apresiasi kepada tim atau pengurus RB dan ZI yang telah melaksanakan tugasnya sesuai bidang yang ditetapkan masing-masing sebelum dikukuhkan, meskipun dari hasil evaluasi belum seratus persen rampung.

“Alhamdulillah, tim RB dan ZI telah action”, tuturnya.

Ia meminta, para pengurus maupun koordinator delapan pokja segera merampungkan penginputan bahan item per item yang diminta dalam aplikasi e.pokjarb.kemenag.go.id sebelum akhir bulan desember tahun 2018 ini.

Melirik persentase penyelesaian RB dan ZI, Dedi menyebutkan Kankemenag Kabupaten Pasaman sampai sejauh ini berada di peringkat kedua di lingkup Kemenag Provinsi Sumatera Barat dengan 88.28 persen.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan RB dan ZI merupakan langkah untuk mewujudkan komitmen birokrasi berlogo ikhlas beramal ini bersih dan melayani serta wilayah bebas korupsi (WBK).

Dinilainya, WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah  memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada  enam area perubahan : manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,  penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta  didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nafrizal yang juga selaku ketua mengabarkan ada sebanyak 34 pengurus RB dan ZI yang terhimpun dalam delapan pokja yakni manajemen perubahan, penataan hukum dan perundangan, penataan dan penguatan organisasi, penguatan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia menguraikan persentase pelaksanaan RB dan ZI oleh pokja hingga hari ini, pada pokja manajemen perubahan (96,25%), penataan hukum dan perundangan (100%), penataan dan penguatan organisasi (90%), penguatan tata laksana (73,63%), penataan SDM aparatur (85,2%), penguatan akuntabilitas (92%), penguatan pengawasan (100%) dan peningkatan kualitas pelayanan public (86%). (suf78)