Mekanik Bengkel dan Buruh Harian Jadi Pengedar Narkoba


Kedua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik bengkel dan buruh harian tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat
IMPISNNEWS.COM (Padang).

AD, usia 36 tahun dan KT, usia 30 tahun, asal Tandikek, kec. Patamuan, kab. Padang Pariaman, Sabtu 22 September 2018 kemarin, jam 00.10 Wib ditangkap oleh Ditserse Narkoba Polda Sumbar saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di jalan raya Pariaman - Sicincin, Kab. Padang Pariaman.

Kedua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik bengkel dan buruh harian tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba ditempat tersebut. 

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 2 paket ganja, masing2 seberat 2 kg. Dan dari hasil pengembangan selanjutnya diperoleh ditemukan lagi dirumah tersangka beberapa paket ganja yang rencananya akan di jual di wilayah Sumbar. Total 19 paket ganja yg disita oleh petugas dgn berat total 38 kg. 

Paket ganja ini berasal dari Aceh yg dibawa langsung oleh tersangka sebanyak 120 paket dan ini merupakan pengiriman kedua yang sebagiannya telah dikirim ke Palembang dan Jambi. Sebelumnya pada pengiriman pertama sebanyak 60 paket dari Aceh sdh habis terjual di wilayah Sumbar, Jambi dan Palembang.

Kepada kedua tersangka yg berstatus sebagai kurir, pengedar, agen dan bandar narkoba ini dijerat oleh pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Sumber : Humas Polda Sumbar.