Tegakkan Aturan, Praja Wanita Tindak Tegas Pelanggar Perda.

Praja Wanita ini biasanya terlihat aktif dilapangan melakukan tindakan secara persuasif dan Humanis kepada PKL yang melanggar Perda
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Praja Wanita Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Kota Padang tindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) atau Trotoar sebagai tempat berjualan yang mana pedagang telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Senin (20/8). 

Praja Wanita ini biasanya terlihat aktif dilapangan melakukan tindakan secara persuasif dan Humanis kepada PKL yang melanggar Perda serta ada juga praja wanita  membantu memindahkan barang dagangan PKL, namun ada yang berbeda  pada hari ini, Setiap PKL yang ditemui melanggar perda, petugas praja wanita ini langsung mengangkut barang dagangan PKL ke atas Mobil Dalmas. 

“Selama ini tim mediasi kita sudah melakukan tindakan persuasif dan humanis kepada PKL namun beberapa PKL tidak mengindahkannya, untuk menegakkan Perda di Kota Padang Pol PP harus lakukan tindakan tegas terhadap PKL yang membandel, tidak ada lagi negosiasi dilapangan, yang melanggar kita bawa barang buktinya ke Mako dan kita lakukan tindakan Tipiring” Ucap Yadrison PLT Kasat Pol PP Kota Padang.

Kegiatan penertiban ini dilakukan petugas di beberapa tempat yakni di Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Nanggalo.

Dalam penertiban kali ini petugas membawa barang bukti berupa satu unit gerobak, satu unit meja dan satu unit kursi milik PKL dibeberapa tempat penertiban yang akan dijadikan barang bukti untuk dilakukan tindakan Pidana Ringan ke pengadilan oleh petugas. “Semua Barang bukti PKL yang diamankan, akan kita kirim ke Pengadilan untuk dilakukan proses hukum” Tambah Yadrison (at).