IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh -- Secara tegas Pemko Payakumbuh melarang penyembelihan hewan betina produktif di Kota Payakumbuh melalui SE Nomor 520/471/DPerta-Pyk/2018 pada Bulan Juli 2018 tentang Pengawasan dan Pengamanan Hewan Qurban sebagai turunan dari UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal ini ditegaskan Pemko Payakumbuh atas dasar masih ditemuinya dibeberapa tempat yang menyembelih betina produktif, khususnya dalam momen Idul Qurban.
Untuk meminimalisir kembali terjadinya hal itu, Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pertanian menggelar rapat koordinasi dengan unsur terkait dan para pedagang ternak (toke). Rakor digelar di ruang rapat Distan pada Senin (06/08/2018) siang.
Selain dokter hewan dan jajaran Distan, tampak dihadiri Ketua MUI, Mismardi, Kapolres, Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh, Kepala KUA 5 kecamatan, para medis dan P2HP.
Pengantar kata, Kepala Dinas Pertanian Depi Sastra menyampaikan bahwa populasi hewan betina di Payakumbuh mengalami penurunan yang disebabkan penyembelihan betina produktif. Dikhawatirkan Payakumbuh akan mengimpor dari luar daerah kalau tidak segera diantisipasi secepatnya.
" Berqurban adalah kewajiban muslim sebagaimana di syariat dalam agama islam. Namun selama banyak dijumpai panitia qurban dan pengurus mesjid dan mushalla yang menyembelih betina produktif. Hal ini mungkin disebabkan mahalnya harga pejantan. Secara kelembagaan kami juga akui kelemahan dan keterbatasan personil pengawasan. Kalau sosialisasi termasuk intens kita gelar terpadu dengan aparat terpadu," beber Depi Sastra.
Kadis Pertanian
" Mengingat menurunnya populasi itu kami mohon dalam rakor ini kita bisa lahirkan sebuah komitmen bersama. Mari kita selamatkan hewan betina dan regenerasi mendatang. Problema ini juga telah dibahas di tingkat provinsi tanggal 12-13 Juli 2018 dihadiri langsung Kapolda Sumbar. Dalam rakor diputuskan agar betina produktif tidak lagi disembelih. Mari kita sembelih betina non produktif dan pejantan. Setidaknya ada sekitar 4,500 ekor yang akan diqurbankan di Idul Adha Tahun 2018. Mohon dukungan dan masukkan agar hal ini dapat kita aplikasikan sebelum terlambat," harap Depi Sastra.
Ketua MUI
Ketua MUI, Mismardi sebutkan secara syariah tidak ada ketentuan kelamin hewan yang akan disembelih, asalkan sesuai syariah boleh disembelih. Untuk diketahui bersama, berqurban dengan kambing (kibas) lebih afdal dibandingkan sapi dan kerbau.
" Kita berharap pedagang ternak juga membantu mensukseskan program ini. Intinya hewan betina harus dilindungi," sambut Mismardi.
Kasat Binmas Polres
Secara yuridis, Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Binmas, Hikmah menyebutkan bahwa untuk tahun 2018 pihak Polres masih giat bersosialisasi UU Nomor 41 Tahun 2014. Namun kalau sudah ada perintah penindakan, polisi akan lakukan hal itu.
" Mari kita berpikir untuk esok jangan hqnya berburu untung. Kelangkaan akan menyebabkan naiknya harga, endingnya gangguan kantibmas. Karena kebutuhan daging adalah sebuah hal urgen. Silahkan sembelih betina mandul. Memang pejantan harganya tinggi apalagi di musim qurban ini. Walau demikian regulasi telah ada, mohon kita patuhi. Karena Ruminansia mencakup sapi, kambing dan kerbau. Mohon dukungan pedagang ternak dalam memberikan pemahaman dan pendidikan. Toke jangan pura pura tidak tau dengan regulasi, karena telah kita surati," sebut Hikmah.
Kepala Kankemenag
Kepala Kankemenag yang kala itu diwakili Penyelenggara Syariah, Kanapi. Kanapi lebih bicara rasional sesuai kondisi di pasar ternak.
" Kami mencoba meninjau hewan qurban pasar ternak di Payobasung. Nyatanya binatang betina mayoritas dibandingkan pejantan. Kami menyarankan agar mendatang kita kumpulkan pengurus mesjid dan panitia qurban. Kita harus berikan penekanan agar tidak melanggar regulasi," usul Kanapi.
Pedagang ternak
Sementara itu, Toto Setiawan dari perwakilan pedagang ternak membantah bahwa toke sengaja memanfaatkan situasi.
" Sampai saat ini toke ternak mendatang heqan qurban dari luar Payakumbuh, bukan dari Payakumbuh. Tapi kami datangkan dari Palembang, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Lampung, Riau bahkan dari Bekasi," beber Toto.
Disebutkan Toto, Untuk diketahui, iyuran qurban warga senilai Rp 1,800,000 / orang belum dapat membeli sapi pejantan di musim qurban. Jadi kami dari pedagang hanya menjual sapi sesuai kondisi keuangan warga yang dihimpun oleh panitia qurban. Kalau iyuran senilai Rp 2,500,000 / orang, mungkin bisa dapat pejantan. Jadi pendidikan pertama harus kita arahkan kepada panitia qurban, bukan toke. Karena kami hanya penjual jasa yang berupaya mencari untung. Walau tak jarang kami mengalami rugi apabila dagangan tidak terjual.
"Untuk Idul Qurban 2019 mendatang, mari kita bergandeng tangan, sehingga betina produktif tidak lagi disemblih. Tapi kita arahkan ke pejantan dengan meningkatkan iyuran, atau betina mandul. Kami harapkan distan melalui dokter hewan dan paramedis optimal dalam pengawasan. Karena remote kontrol dalam penyebelihan betina produktif terdapat pada panitia qurban," ungkap Toto Setiawan sang pemuda pelopor di bidang pertanian ini.
Dari rakor yang berlangsung siang itu diputuskan bahwa optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2014 di Kota Payakumbuh akan dimaksimalkan tahun 2019 yang sebelumnya akan diawali dengan sosialisasi dengan pengurus mesjid dan panitia qurban, secara intens.(ul)