Razia Tim 7 Berhasil Sita Sejumlah Minuman Keras

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh -- Pada Kamis, (30/8/2018) malam, razia yang dilakukan Tim 7 Kota Payakumbuh berhasil menyita sejumlah minuman keras (Miras) jenis tuak pada beberapa lokasi yang berbeda di Kota Payakumbuh. Razia  dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Paling Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh, Devitra. 

Ikut bergabung, Kapolsek Kota, AKP. A. Surya Negara,  Kasat Bimas. AKP. Hikmah, Kasi Berantas BNN Kota, AKP. Irsal serta perwakilan dari Kodim 03/06 Lima Puluh Kota, Batolyon 131/BRS, Denzipur Padang Mangatas Dan Sub Denpom serta puluhan personil Satpol PP Dan Damkar Kota Payakumbuh. 

Apapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5 (lima) dirigen ditambah 2 (dua) ember besar plus 6 (enam) bungkus plastik tuak siap jual serta 2 (dua) botol Miras jenis mansion. Lokasi penemuan masing-masing di Jalan Jeruk, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara dan  Simpang Telkom, Kelurahan Padangtangah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat.  

Sementara penjual Miras beserta barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP Dan Damkar untuk manjalani proses hukum. Mereka, masing masing beinisial JS (49 th), GS (54 th), JSB (45 th) dan SNG (53 tu).

Menurut Kasatpol PP dan Damkar,  pada umumnya, pelaku yang diamankan merupakan pemain lama dan bahkan sudah pernah menjalankan hukuman putusan dari  Pengadilan Negeri Payakumbuh pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Mereka yang diamankan adalah pemain lama, bahkan sudah dikenakan Tipiring tahun 2017 lalu. Namun sepertinya hukuman yang diberikan berupa denda, belum memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.  Mungkin putusan tersebut terlalu ringan bagi mereka," ujar Devitra saat dihubungi diruang kerjanya, Jumat, (31/08/2018)

Dikatakan, pada putusan hakim terakhir, pelaku hanya dikenakan denda dibawah Rp. 1 juta bahkan ada yang dibawah Rp. 500 ribu. Hal ini mungkin menjadi penyebab pelaku tidak jera. 

"Kalau dilihat dari Perda yang dilanggar, yaitu Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pekat dan Maksiat, sanksi pidananya berupa denda maksimal 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan. Mudah-mudahan dalam sidang Tipiring selanjutnya, pelanggar diberikan hukuman yang lebih berat karena sudah terkategori residivis," tukas Devitra. 

Pada kesempatan itu, turut diamankan 3 (tiga) orang remaja yang baru saja membeli Miras jenis Scot di dekat Simpang Telkom, Koto Nan IV. Mereka akhirnya dipulangkan setelah diberikan pembinaan dan dijemput oleh orang tua nya pasca menandatangani surat pernyataan.(ul)